Razia di Lapas Indramayu, Barang Terlarang Disita dari Napi Wanita

Rabu 06-11-2024,16:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Razia barang terlarang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, belum lama ini.

Razia gabungan ini digelar dengan menggeledah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain petugas  Lapas, razia juga melibatkan personel Polres Indramayu.

Razia kamtib di lingkungan Lapas bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dan memastikan blok hunian WBP bebas dari narkoba dan benda-benda terlarang. 

Demikian dijelaskan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Donny Yudha Pratama. 

BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Kota Cirebon: Tim Ahli Ambil Sampel Beton, Pejabat dan Mantan Pejabat Diperiksa

 “Kami melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib, dengan mencari barang-barang terlarang di blok hunian, seperti narkoba, handphone, dan lainnya yang tidak semestinya ada di dalam Blok Hunian,” kata Hero.

Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan blok A, B, C dan D serta Blok Hunian narapidana wanita, ditemukan sejumlah barang terlarang diantaranya, benda yang terbuat dari bahan besi, kaca, dan korek api. 

Selain melakukan penggeledahan, jajaran Lapas dan Polres Indramayu juga melakukan tes urine terhadap 23 narapidana, dan hasilnya semua negatif narkoba.

“Terima kasih kepada pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan razia kamtib, ini juga jadi agenda rutin Lapas Kelas IIB Indramayu, kita imbau kepada warga hunian agar patuhi aturan, untuk barang terlarang kita amankan,” tuturnya.

BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Ini Dia Nama Pejabat dan Mantan Pejabat yang Sudah Diperiksa

Kategori :