RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut.
Di antaranya satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
BACA JUGA:Polemik Pasar Jungjang Arjawinangun, Pedagang Geruduk Balai Desa Gara-gara Hal Ini
BACA JUGA:Kandang Ternak di Kubangdeleg Ludes Terbakar, Puluhan Ribu Ayam Mati Terpanggang
"Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU. RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya, Kamis (7/11/2024).
Kombes Pol Sumarni menyebutkan, para tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan,"sebutnya.
Menurut Kapolresta, pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Partai Buruh Siap Menangkan Paslon Beres Pada Pilkada 2024
BACA JUGA:BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri
Untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.