Sembilan Ranmperda Disetujui DPRD Jabar Menjadi Perda, Salah Satunya Terkait Bandara Kertajati

Jumat 08-11-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 8 November 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut Bey menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang mencakup sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh Pemda Provinsi Jabar.

“Kami telah mengusulkan 11 ranperda untuk dibahas pada tahun 2025 melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024. Dari usulan tersebut, sembilan ranperda disepakati untuk diakomodasi dalam Propemperda 2025,” ujar Bey Machmudin.

Salah satu dari sembilan ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.

BACA JUGA:Luar Biasa! Tiket Laga Indonesia vs Jepang Ludes Terjual

BACA JUGA:ASIH Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Beri Perlindungan Hukum bagi Guru

Selain itu, ada dua ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang merupakan luncuran dari Propemperda Tahun 2024.

Bey menuturkan bahwa beberapa ranperda yang diusulkan memiliki peran strategis dalam menguatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung pengembangan infrastruktur di Jabar, termasuk ranperda mengenai pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity.

Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari pengoperasian penuh Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah adanya pemindahan penerbangan dari Bandung, yang diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan modal kerja dan investasi.

BACA JUGA:PN Cirebon Pastikan Berkas 7 Terpidana Kasus Vina Sudah Diserahkan ke MA, Kapan Keputusannya?

BACA JUGA:Kunjungi Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Bey: Inspirasi bagi Lain, Tinggal Copy Paste

“Selain memperkuat pengelolaan bandara, ranperda juga mengharmonisasikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.

Bey juga menekankan pentingnya ranperda terkait PT Agronesia untuk meningkatkan modal dasar perusahaan sehingga dapat memperkuat kapasitas dan meningkatkan laba.

Meskipun begitu, ia menghargai keputusan DPRD yang menunda ranperda penyertaan modalnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Di akhir sambutannya, Bey Machmudin menyampaikan pula apresiasi kepada DPRD Jabar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras dalam mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan ranperda tersebut.

BACA JUGA:Olly Sastra Srikandi dari Cirebon, Momentum Heroik Terjadi Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan

BACA JUGA:Kurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jabar yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan 11 ranperda yang diusulkan untuk propemperda," pungkas Bey.

Berikut sembilan ranperda yang disepakati dalam Propemperda Tahun 2025:

1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.

2. Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

BACA JUGA:Manfaat Menarik dari Tabungan BRI Simpedes: Solusi Hemat dan Praktis untuk Semua Kalangan

3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2026-2045.

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

5. Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (Perseroda).

6. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (Perseroda).

BACA JUGA:Lebih Efisien Gunakan Kartu Tani BRI

7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).

8. Ranperda tentang Penggunaan Air Permukaan.

9. Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. (*)

Kategori :