Soal Hambalang, Andi Salahkan Agus Marto

Selasa 18-03-2014,11:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Dalam Eksepsi Tegaskan Tidak Bersalah JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng enggan disalahkan dalam proyek Hambalang. Dia menyebut turunnya dana bukan diakibatkan olehnya, mantan Menkeu Agus Martowardojo disebutnya telah melakukan kesalahan. Menurutnya aneh, tanpa tanda tangan menteri pengajuan dana tetap disetujui Menkeu. Itu disampaikan oleh Andi Mallarangeng saat menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda eksepsi. Sebelumnya, KPK telah mendakwanya telah menyalahgunakan wewenang. Mantan petinggi Partai Demokrat itu terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. \"Atas nama kebenaran, kita harus bertanya siapa sebenarnya yang melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenangnya?\" kata Andi dalam eksepsinya. Dia lantas menyinggung Permenkeu Nomor 56/PMK 02/2010 yang menyatakan anggaran tahun jamak harus ditandatangani dua menteri yaitu menteri pemohon dan menteri pemberi rekomendasi. Dalam proyek Hambalang, menteri pemohon adalah Menpora dan pemberi rekomendasi adalah Menteri Pekerjaan Umum. Atas dasar itu, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangannya. Begitu juga dengan Menteri Pekerjaan Umum. Jadi, harusnya permohonan anggaran tahun jamak tidak dikabulkan. Dia lantas mempertanyakan keputusan Menkeu Agus Martowardojo yang tetap mengabulkan. Padahal, dia yakin betul proyek Hambalang tidak akan pernah ada kalau Menkeu menolak memberikan dana. \"Jika Kemenkeu melakukan fungsi dengan baik, maka proyek permohonan dana akan distop atau diblokir,\" imbuhnya. Andi Mallarangeng mengaku tidak tahu kenapa Agus Marto meloloskan anggaran tanpa tanda tangan dirinya. Padahal, nilainya bukan main-main, menembus Rp1,2 triliun. Atas dasar itu juga dia mengkritik kinerja KPK yang menurutnya tidak cermat dalam menerapkan peraturan pemerintah. Ujung-ujungnya, dia menyebut dakwaan KPK seperti fiksi ilmiah. Dalam berkas eksepsinya, Andi membenarkan kalau yang menandatangani permohonan ke Kemenkeu adalah sekretarisnya, Wafid Muharam. Namun, versinya, itu tidak menghilangkan tanggung jawab Menkeu yang mengabulkan permohonan. Dia bersikukuh Kemenkeu telah melanggar aturannya sendiri. \"Yang melanggar peraturan Menkeu sendiri, bukan saya, bukan Menteri PU. Kenapa saya yang harus disalahkan, Menkeu kan penjaga gawang,\" jelasnya. Di samping itu, dia juga membantah pernah meminta fee 18 persen dari pembangunan proyek Hambalang. Menurutnya, Jaksa KPK tidak bisa menunjukkan dengan jelas bukti atau siapa saksi yang tahu dirinya pernah meminta fee. Termasuk, opini yang dimunculkan jaksa bahwa permintaan itu terjadi dengan adiknya, Choel Mallarangeng atau staf khusus Menpora bernama M Fakhruddin. Andi sempat menyinggung keterangan Wafid Muharam yang tidak konsisten dalam memberikan keterangan soal fee itu. Awalnya, Wafid mengetahui adanya permintaan fee 15 persen yang dilakukan Choel ke Kabiro Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar. Angka berganti menjadi 18 persen namun dia tidak tahu dari mana permintaan itu. \"Angka fee 18 persen atau 15 persen?. Wafid juga ternyata tidak dengar langsung dari Choel terkait permintaan itu,\" terangnya. Malah, dia menyebut permintaan fee adalah inisiatif Choel sendiri. Andi menegaskan tidak tahu dengan langkah yang diambil adik kandungnya itu. Tidak hanya itu, Andi enggan menjadi perisai bagi Choel. Dia mengaku kecewa dengan perbuatan adiknya dan berharap Choel bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. \"Betapapun rasa sayang saya sebagai kakak terhadap Choel, fakta adalah fakta, dan kesalahan adalah kesalahan,\" tandasnya. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Choel Mallarangeng pernah memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Choel mengaku bersalah telah menerima uang dan sudah menyampaikan ke Andi. Dia mengaku telah meminta maaf sambil bersimpuh di kaki Andi terkait uang tersebut. Sebagai kakak, Andi menyarankan untuk mengembalikan uang ke KPK. Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak sepakat kalau dakwaan disebut sebagai fiksi ilmiah. Menurutnya, kalimat itu muncul dari mulut Andi karena tidak paham dengan dakwaan. \"Harusnya tidak akan ada pernyataan soal science fiction, tidak ada yang substansial berbeda antara dakwaan Deddy Kusdinar dengan Andi,\" terangnya. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait