BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Polisi menetapkan sopir truk bernama Rouf (R) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92.
Penetapan status tersangka terhadap R didasarkan pada dugaan dialah sebagai penyebab kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa R ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
BACA JUGA:Serunya Kebersamaan di Kinderfield Family Fun Run and Fun Fair 2024
BACA JUGA:Penjual Bubur Ayam di Mundu Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 500 Ribu Dibawa Kabur
BACA JUGA:Ibu dan Anak Kecelakaan Sepeda Motor di Beber, Begini Kondisi Korban
"Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," katanya, Sabtu 16 November 2024.
Kombes Jules menambahkan bahwa R disangkakan pada Pasal 311 UU Lalu Lintas.
"Karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah," ujarnya.
BACA JUGA:Makan Nasi Jamblang, Cawagub Jabar Erwan Setiawan Paling Suka Blekutak Hitam
BACA JUGA:Inilah 7 Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Hoki Banget!
BACA JUGA:Jangan Simpan 7 Sayur Ini di Kulkas! Simak Pembahasannya Agar Sayuran Tetap Segar
Sebelumnya, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang saat ini sudah dibawa ke Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan R dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Siap untuk supir sudah kita bawa ke Polres dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.