7 Bulan Dana Sertfikasi Telat Dibayar

Rabu 19-03-2014,09:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Sedikitnya terdapat 28 yang berstatus non PNS dari ribuan pegawai lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, telat menerima dana sertifikasi. Keterlambatannya mencapai tujuh bulan selama 2013. Kepala Kemenag Kuningan KH Agus Abdul Kholik MM mengakui adanya puluhan pegawainya yang belum menerima dana sertifikasi. Bahkan secara transparan dirinya menyebutkan, hal itu merupakan hasil audit tim dari Irjen Kemenag yang sudah 10 hari ini berada di Kuningan. “Ada 28 orang pegawai non PNS yang sampai sekarang belum menerima dana sertifikasi. Hitungannya 7 bulan selama tahun 2013,” ungkap Agus saat ditemui Radar di ruang kerjanya, kemarin (18/3). Belum dibayarnya dana sertifikasi kepada mereka, terang dia, lantaran pagu anggarannya tidak tersedia. Namun pada tahun ini pihaknya berharap, hak mereka bisa dibayarkan secara rapel. Sebab hal itu menjadi utang negara. “Semoga pagu anggaran tahun ini tersedia untuk mereka. Sehingga bisa langsung dibayarkan. Tim Irjen Kemenag bersama kami sudah melakukan verifikasi dan validasi. Ternyata mereka sudah mengikuti PLPG dan telah memegang SK, tapi pagu anggaran belum tersedia,” ucapnya. Disebutkannya, total pegawai kemenag mencapai 2008 orang yang meliputi PNS dan non PNS. Besaran dana sertifikasi yang diterima para pegawai tidak sama. Untuk non PNS sebesar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan untuk PNS sebesar gaji pokok. Bagaimana dengan PNS yang mengajukan cuti besar? Agus mengakui, masalah itu pun menjadi temuan tim Irjen. Sesuai dengan aturan, bagi mereka yang mengajukan cuti besar, semisal hamil atau naik haji, maka tidak berhak memperoleh dana sertifikasi. “Ditemukan ada beberapa pegawai yang mengajukan cuti besar, tapi tetap dibayarkan dana sertifikasinya. Ada sekitar 10 orang. Kata Tim Irjen nanti akan dikonsultasikan dulu apakah harus dikembalikan atau tidak,” ujarnya. Namun pihaknya juga meminta kepastian terhadap pegawai yang mengajukan cuti selama 40 hari. Karena tidak bulat 2 bulan, maka terdapat sisa 20 hari di mana pegawai tersebut menjalankan tugasnya seperti biasa. “Misal cuti 40 hari, yang 30 hari kan tidak dibayarkan. Plus 10 hari yang masuk bulan kedua. Karena tidak menghitung per hari, bagaimana untuk bulan kedua, apakah tetap menerima dana sertifikasi atau tidak,” kata Agus mencontohkan. Ditanya tentang dana lauk pauk atau uang makan, ia menjelaskan, bahwa hal itu dihitung dari data absensi. Jika terdapat keterlambatan pengiriman data absensi, maka terkendala pada pengusulan. Untuk itu pihaknya mengimbau, madrasah ataupun lembaga naungan kemenag lainnya agar cepat dalam mengirimkan absensi. “Untuk uang makan itu dibayarkan tiga bulan sekali. Sebentar lagi akan dibayarkan. Tapi perlu validasi karena kita menyandarkan pada data absensi. Pegawai yang dinas luar tidak akan mendapatkan uang makan. Dan dalam seminggunya hanya dihitung 5 hari kerja,” pungkas pimpinan pondok pesantren di Ciamis itu. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait