Kasus Pupuk Subsidi di Majalengka, Pelaku DH Gunakan Data Orang Lain

Jumat 22-11-2024,09:30 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Tatang Rusmanta

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Kasus pupuk subsidi di Majalengka berhasil dibongkar polisi bermula dari keresahan seorang petani.

Seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah jajaran Polres Majalengka melakukan penyelidikan.

Pelaku berinisial DH berusia 30 tahun, menggunakan data orang lain untuk mendapatkan pupuk subsidi kemudian menjualnya tanpa izin.

"Kami telah mengamankan seorang pelaku yang telah memperdagangkan pupuk subsidi tanpa izin," demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular kepada wartawan.

BACA JUGA:Geger, Warga Purbawinangun Temukan Jasad Mengambang di Saluran Irigasi

BACA JUGA:Wardang Petik, Organisasi Wartawan Penggerak Toleransi dan Kemanusiaan Dikukuhkan

Tito menjelaskan lebih lanjut, bahwa kasus pupuk subsidi di Majalengka ini terungkap setelah seorang petani asal Kecamatan Kertajati resah dan mengadukannya. 

"Pelaku menggunakan data orang lain untuk kemudian dijual tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya," jelasnya.

Setelah diperiksa, DH telah menyelewengkan pupuk subsidi total sebanyak 2 ton antara lain jenis Urea dan Phonska. 

"Untuk jenis pupuk Urea dan Phonska, sebanyak 40 karung, dengan ukuran 50 kilogram per karung, atau total 2 ton. Yang bersangkutan menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga Rp260 ribu per 100 kilogram," imbuhnya.

BACA JUGA:Toko Spare Part Mobil di Kesunean Ludes Terbakar

BACA JUGA:Wedal Jumat, Cek Sifat dan Karater Orang yang Lahir Hari Jumat

Tersangka sudah ditahan dan sejumlah barang bukti berhasil disita oleh polisi kini diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Majalengka. 

"Sudah kami amankan, dan saat ini sedang kami dalami," tambah Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.

Kapolres menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus pupuk subsidi di Majalengka merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. 

Kategori :