TALAGA - Sebagai salah satu bentuk kecintaan dan melestarikan nilai-nilai seni budaya masyarakat Jawa Barat, Kepala Desa Mekarraharja Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka Arif Rahman melakukan terobosan baru. Yakni mewajibkan seluruh perangkat desanya, termasuk dirinya setiap Kamis mengenakan pakaian adat Sunda, berupa pakaian warna hitam-hitam (baju pangsi) yang dilengkapi pula dengan ikat kepala. Menurut Kades Arif Rahman, maksud dan tujuan mewajibkan pakaian adat Sunda yang digunakan pada setiap Kamis itu tujuannya bukan untuk mencari sensasi. Tapi sebagai bagian dari masyarakat Jawa Barat merasa terpanggil untuk melestarikan nilai-nilai seni budaya masyarakat Sunda yang merupakan sebagian warisan dari para leluhur orang Sunda, yang benar-benar perlu dijaga dan lestarikan. “Bahkan sebelum saya menjadi Kepala Desa Mekarraharja, saya sering kali mengenakan pakaian adat Sunda itu. Terutama pada saat mengikuti puncak peringatan/perayaan hari ulang tahun berdirinya Kerajaan Talagamanggung,” ungkap Arif. Sehingga, ketika dirinya tampil terpilih dan telah menjadi Kepala Desa Mekarraharja merasa tergugah untuk mengenakan baju adat tradisi masyarakat Sunda berupa pakaian warna hitam-hitam dan mengenakan ikat kepala. Dirinya berharap dengan cara seperti itu akan tumbuh kesadaran para perangkat desa untuk ikut melestarikan seni budaya peninggalan nenek moyang. Terlebih bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Talaga yang dikenal sebagai salah satu kota budaya yakni dengan adanya barang-barang pusaka peninggalan Kerajaan Talagamanggung yang berada di Museum Talagamanggung. “Sebab, kalau bukan oleh kita oleh siapa lagi seni budaya kita lestarikan. Bahkan, di berbagai daerah di Jawa Barat pakaian khas adat Sunda sekarang kembali digunakan, termasuk di lingkungan PNS di Kota Bandung dan Kabupaten Subang pun pada hari-hari tertentu para PNS mengenakan pakaian adat Sunda. Sehingga kami pun mencoba menerapkan di lingkungan Pemerintah Desa Mekarraharja,” pungkasnya.(har)
Pemdes Mekarraharja Lestarikan Budaya Sunda
Kamis 20-03-2014,10:23 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :