Sejarah Pemilihan Walikota Cirebon, JH Johan Walikota Pertama, Banyak Peninggalannya

Selasa 26-11-2024,11:50 WIB
Reporter : Khoirul Anwarudin
Editor : Tatang Rusmanta

Salah satu yang cukup gigih mengusulkan desentralisasi kekuasan ini adalah LWC Keuchenius. Anggota parlemen Belanda sekitar abad 19 akhir. 

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar di OJK: Risiko dan Tips Aman Menggunakannya

BACA JUGA:5 Desain Interior Aestetik untuk Rumah Minimalis, Warna Cat dan Sirkulasi Udara yang Tepat

Keuchenius juga yang gigih menyuarakan agar dibentuk gewestelijk raad di Hindia Belanda. Ini adalah cikal bakal dewan yang berisikan warga Eropa di daerah jajahan seperti Hindia. 

Pada 1903 upaya pembagian kekuasaan di Hindia Belanda yang selama itu berpusat di Batavia akhirnya berhasil. Tepatnya pada 23 Juli 1903. 

Ketika itu, pihak kerajaan akhirnya setuju dengan menerbitkan undang-undang baru yakni Decentralisatie Wet 1903 atau UU Desentralisasi 1903.

Demikian ditulis Bayu Surianingrat dalam bukunya Sejarah Pemerintahan di Indonesia. 

BACA JUGA:Sifat dan Karakter Wedal Selasa Menurut Tradisi Sunda Kuno: Keberuntungan dan Rezeki

BACA JUGA:Kemenag Janji Dalam Dua Tahun Urusan Sertifikasi Guru Madrasah dan Pesantren Selesai

Nah, untuk melengkapi pemerintahan di tingkat lokal, maka dibentuk pula dewan lokal. 

Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Decentralisatie Besluit dan gubernur jenderal mengeluarkan Locale Radenordonnantie pada 1905.

Dua peraturan ini menjadi sumber rujukan dibentuknya berbagai daerah otonom yang memiliki wewenang untuk mengelola keuangan dan memiliki aparatur pemerintahannya sendiri. 

Syarat bagi hak otonomi ini antara lain diberikan kepada daerah berbentuk karisedenan atau kota besar yang ditinggali oleh cukup banyak warga Eropa serta lokasinya dekat dengan perkebunan.

Pada masa awal pembentukannya hingga 1908, terdapat 15 gemeente (kotapraja) di Hindia Belanda. 

Kotapraja ini adalah Batavia, Messter Cornelis (Jatinegara), Buitenzorg (Bogor), Bandung, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Surabaya, Magelang, Kediri, Blitar, Padang, dan Palembang.

Kemudian Makassar dan enam gewest (keresidenan), yaitu Banten, Rembang, Madura, Besuki, Banyumas, dan Madiun.

Kategori :