CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai bentuk perlawanan atas pelaporan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Kali ini giliran tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 2 melaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Cirebon.
Mereka melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jumat 6 Desember 2024.
Kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 2, Ferry Ramadhan menyampaikan bahwa laporan tersebut menyoroti netralitas perangkat desa dan tenaga pendamping profesional di tingkat desa.
BACA JUGA:Habis 7 Miliar Tapi Dilarang Pemerintah, Ahmadiyah Bangun Jalan untuk Acara di Kuningan
Karena diduga, mereka mendukung paslon nomor urut 4 dan 3. Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran.
"Kami menemukan adanya dugaan ketidaknetralan kepala desa. Gerakan dari Paslon nomor 4 dan 3 diduga melibatkan tenaga pendamping profesional di tingkat desa. Hal ini terjadi pada November lalu," ujar Ferry kepada wartawan sebelum melayangkan laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Dia melanjutkan, laporan ini juga sekaligus bantahan atas tuding paslon nomor 2 mengorganisir ASN, baik di instansi daerah maupun kecamatan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai berita hoax.
BACA JUGA:Miftah Maulana Menangis Minta Maaf, Mengaku Anak Jalanan yang Diangkat Derajatnya
BACA JUGA:Jabar Raih Predikat Provinsi Terinovatif dalam IGA 2024
BACA JUGA:Cendekiawan Muslim Tanggapi Maraknya PHK Buntut Gerakan Boikot Produk Terafiliasi israel
"Justru kami melaporkan pihak lain atas dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan pendamping desa di seluruh Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang juga menyoroti dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.