CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cirebon menegaskan memiliki komitmen tinggi dalam menghormati perempuan.
Dalam struktur kepengurusan partai, perempuan diberikan tempat yang terhormat, bahkan beberapa posisi strategis seperti ketua DPD dan DPC diduduki oleh perempuan.
BACA JUGA:Rayakan HUT KORPRI Ke-53 dengan Lari Bersama Sejauh 5,3 Kilometer
BACA JUGA:Pasca Pilkada 2024, Polres Ciko Ikuti Zoom Meeting Cooling System Bersama Mabes Polri
BACA JUGA:Dahlan Iskan Dorong Putera Puteri Daerah Majukan Ciayumajakuning
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD, Memet Fathan Surahmat, terkait tuduhan seorang perempuan yang diarahkan kepada MJ, anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Memet meyakin ini adalah fitnah.
DPC Partai Demokrat juga menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat.
BACA JUGA:Menko AHY: Presiden Prabowo Akan Berkantor di IKN pada Agustus 2028 Mendatang
BACA JUGA:MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2024, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Innalilahi! Kemendagri Mencatat Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang Meninggal Dunia Sebanyak 28 Orang
Namun, sesuai dengan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), DPC Partai Demokrat telah melakukan investigasi internal dan melaporkan hasilnya kepada DPP dan DPD, sebagaimana telah diumumkan melalui media sosial.
"Dalam hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses tuduhan tersebut.”
BACA JUGA:Kontainer Tabrak Warung di Losarang Indramayu, Anggota Koramil Gercep Evakuasi Korban
BACA JUGA:PGM Ingin Cetak Siswa Berprestasi Melalui PORSISMA
“Kedua belah pihak telah melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon, dan kami menghormati prosedur hukum yang berjalan," ujar Memet Fathan Surahmat.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. (rdh)