Pasal Berlapis bagi Dalang Perusakan

Sabtu 22-03-2014,11:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Lantaran masuk ranah pidana umum, Panwaskab Kuningan menyerahkan masalah perusakan atribut Partai Nasdem ke pihak kepolisian. Namun selaku panitia pengawas pemilu, lembaga tersebut mengeluarkan pendapat kaitan dengan penyelesaiannya. Ketua Panwaskab Kuningan Ujang Abdul Aziz MH mengatakan, persoalan itu perlu dikaji dan ditelusuri lebih dalam. Jangan sampai anak-anak di bawah umur yang bermotif iseng malah harus mendekam di balik jeruji besi. “Katanya, ketiga anak tersebut melakukannya hanya iseng. Saya kira itu masuk kenakalan remaja. Kasihan juga nanti kalau dipenjarakan. Tapi itu kan baru katanya, perlu penyelidikan lebih jauh,” ungkapnya, kemarin (21/3). Dalam menjelaskan tindakan perusakan atribut, menurut Ujang, itu termasuk wilayah pidana umum. Pasalnya, ketiga bocah tersebut bukan peserta ataupun penyelenggara pemilu. Hak memilih pun tidak dimiliki mengingat masih di bawah umur. “Kalau perusakannya dilakukan peserta pemilu, baru masuk pidana pemilu yang harus panwas tangani. Tapi kalau pidana umum sudah menjadi ranah kepolisian,” ujar Ujang. Kecuali, imbuh dia, jika terbukti ada dalang dibalik aksi perusakan. Oknum dalang itu, menurutnya bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal aturan pidana umum, pidana pemilu sampai aturan perlindungan anak. “Karena dalang ini memperdayakan anak di bawah umur maka terjerat UU perlindungan anak,” tandas dia. Meski demikian, Ujang berharap agar penyelesaian persoalan lebih mengedepankan mediasi. Sebab aksi perusakan atribut tidak hanya menimpa Partai Nasdem saja. Sejumlah partai lain pun kerap mengalami hal serupa. “Bahkan ada partai yang lebih banyak atributnya dirusak ataupun dicopot. Saya juga merasa heran, kenapa ketika ada perusakan dilaporkan ke panwas sedangkan ketika mau memasang alat peraga tidak melapor. Padahal kan melanggar tatacara pemasangan atribut,” sindirnya. Ini, tambah Ujang, menjadi hikmah bagi semua parpol ataupun caleg. Ia berharap, ke depan agar semua pihak sama-sama mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk dalam alat peraga pun diminta agar melaporkan terlebih dahulu. Sebelumnya, tiga bocah di bawah umur asal Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, terancam penjara. Karena ketiga bocah tersebut tertangkap tangan melakukan aksi perusakan atribut kampanye Partai Nasdem. Kini, ketiga bocah yang masih duduk di bangku SMA dan SMP tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan panwas. Dari keterangan yang diperoleh Radar, aksi perusakan tersebut dilakukan pada Selasa (18/3) malam. Mereka yang punya inisial nama DN (16), DR (14) dan AS (14) itu melakukan perobekan bendara partai sampai menurunkannya dari tiang. Bendera yang diturunkan itu berdiri di depan rumah Bendaraha Partai Nasdem Kuningan, Adel. Melihat aksi mereka, Adel langsung membawa mereka ke kantor polsek setempat. Namun kemudian aparat polsek mengarahkannya ke kantor Panwascam Ciawigebang. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait