CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi II DPRD Kota Cirebon akan memanggil pihak perusahaan jasa angkutan barang di daerah Pronggol, Kecamatan Lemahwungkuk yang diduga telah merugikan para pekerjanya karena tidak memberikan hak-hak dasar seperti BPJS.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Subagja ditemui radarcirebon.com di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu 18 Desember 2024.
"Selain pihak perusahaan itu, kami juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon serta PT J yang merupakan mitra dari perusahaan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Kontrak Kevin Diks di FC Copenhagen Berakhir, Kemanakah Dia Akan Berlabuh?
BACA JUGA:Mantap! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
BACA JUGA:Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025 Kabupaten dan Kota se-Jabar, Berikut Rinciannya
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cirebon ini menegaskan, Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung mengecek dengan mendatangi perusahaan jasa angkutan barang tersebut.
"Kami dari Komisi II minta Disnaker Kota Cirebon untuk bertindak, dan cek izin perusahaannya. Kami pun akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk mendata perusahaan yang ada di Kota Cirebon, cek izin serta bagaimana kondisi pekerjanya, jangan sampai pekerja lokal Cirebon dirugikan," tegasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Jaja Sutarja, warga Kesunean Tengah, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon mengaku mendapat ketidakadilan dari salah satu perusahaan jasa angkutan yang berada di kawasan Pronggol, Kota Cirebon tempatnya bekerja selama 15 tahun tersebut.
BACA JUGA:Pj Walikota dan Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Ramchek Angkutan Nataru 2024-2025
BACA JUGA:Talaga Langit: Wisata Paling Hits di Cirebon, Tawarkan Serunya Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kuningan Dibawa ke RS Arjawinangun, Begini Kondisi Rumahnya
Jaja mengungkap, kronologi perlakuan yang menurutnya tidak adil dan melanggar hak-hak dasar. Dirinya merasa dikucilkan dan dipecat secara tidak langsung setelah mempertanyakan kesejahteraan sebagai mitra kerja.
“Kronologi awalnya, saya hanya mempertanyakan hak saya sebagai mitra. Namun, perusahaan menyatakan bahwa apa yang saya tanyakan itu tidak berlaku,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Menurut Jaja, ada tiga rekannya yang turut dipecat secara halus alias digantung oleh pihak perusahaan, satu orang lainnya bahkan sudah mengundurkan diri karena sudah tidak kuat.
BACA JUGA:Gara-gara Judi Online, Handphone Polisi Cirebon Rutin Diperiksa
BACA JUGA:Tingkatkan Digitalisasi Pembelajaran, SMPN 2 Gegesik Manfaatkan Pijar Sekolah
"Saya ingin mengambil hak saya sebagai mitra atau pegawai di PT itu. Selama bekerja 15 tahun sangat disayangkan hak-hak kita sebagai pekerja diabaikan, saya sempat dikucilkan saat ingin menagih hak berupa BPJS, atau ketika ada anak sakit maupun kecelakaan.”
“Jadi perusahaan tidak ingin mengeluarkan uang untuk hak-hak kita itu, hanya murni mengeluarkan uang saat ada orderan saja," ujarnya.
Sementara itu, Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari yang mendampingi para pekerja dari PT tersebut menyebutkan, pihaknya akan mempelajari secara maksimal persoalan tersebut agar bisa mengambil langkah hukum.
BACA JUGA:Telkom Daerah Kuningan Dukung Siswa SMK Tingkatkan Kompetensi Teknologi
BACA JUGA:Telkom dan DKUKMPP Kota Cirebon Kolaborasi Dorong Inovasi Digital untuk Kemajuan Pelaku Usaha
"Apakah diadukan ke Disnaker Kota Cirebon, ke UPT Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat atau langkah hukum agar hak mereka bisa terpenuhi dengan baik," sebutnya.
Ia pun meminta kepada para pihak untuk duduk bersama terlebih dahulu.
"PT JC harusnya juga turut mempertimbangkan kerja sama dengan PT BMS. Dan pemerintah harus terus selektif terkait perusahaan di Cirebon yang mengabaikan hak-hak karyawannya. Bagi yang tidak beraturan, segera kirimkan teguran," pungkasnya. (rdh)