Modus Pimpinan Pesantren di Kuningan Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati di Bawah Umur

Selasa 24-12-2024,14:15 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Tatang Rusmanta

Saat situasi sepi AK akan mendekati korban kemudian menyentuh bagian sensitif di tubuh korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan ancaman kepada korban. 

"Modusnya adalah tersangka ini melakukan perbuatannya tersebut dengan memanfaatkan situasi yang sepi, pada saat para santri ada kegiatan di pondok pesantrennya,” jelas Putu. 

“Saat situasi sepi, dan ada santriwati sendiri atau sedang (tidak ada) temannya, pelaku melakukan kegiatan pelecehan seksual," imbuh Kasatreskrim.

Kelakuan bejat pelaku sering dilakukan saat korban sendirian di dapur. Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Disebutkan juga bahwa beberapa korban sempat memberikan perlawanan namun pada akhirnya hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

"Betul, memang pada saat melakukan perbuatan, korban memang sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Namun dari tersangka ini melakukan sebuah gerakan gerakan yang itu mengancam daripada korban," pungkas Putu.

Tersangka AK dijerat pasal 82 Undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :