Pesantren Milik AK Pelaku Pencabulan di Kuningan Ternyata Ilegal, Begini Kata Kemanag

Selasa 24-12-2024,14:37 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Tatang Rusmanta

"Sedangkan pendampingan para korban kami akan fasilitasi, dan apabila para korban ingin melanjutkan ke pesantren yang lain," katanya.

BACA JUGA:Kejadian di Kuningan, Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap

BACA JUGA:Warga Panjalin Kidul Majalengka Minta Pengelolaan Pasar Prapatan Dikembalikan ke Desa

Saat ini korban dipastikan telah kembali ke rumah masing-masing. Antara lain ada yang pulang ke rumah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan ada yang di Kuningan.

Pencabulan Santriwati di Kuningan

Kasus pencabulan santriwati di Kuningan menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Korbannya masih di bawah umur. Rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun.

Sementara itu, pelaku adalah AK berusia 41 tahun yang tidak lain adalah pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

AK kini telah mendekam di penjara. Dia ditangkap setelah jajaran penyidik Polres Kuningan mendalami laporan dari salah satu korban.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban.

"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," jelasnya kepada wartawan.

Putu mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk memeriksa keterangan dari beberapa saksi, AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman, kita sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka, tindakan asusila di Pondok Pesantren Riyadul Awamil An Nawawi itu sudah terjadi sejak 2022.

Para santri takut untuk melaporkan kejadian tak senonoh yang mereka alami karena takut dengan ancaman pelaku.

"Jadi kejadiannya itu menurut keterangan para saksi dan memang ada pengakuan dari tersangka, itu sudah dilakukan dari tahun 2022 sampai tahun 2024," tuturnya.

"Modusnya adalah tersangka ini melakukan perbuatannya tersebut dengan memanfaatkan situasi yang sepi, pada saat para santri ada kegiatan di pondok pesantrennya,” jelas Putu. 

Kategori :