Berdiri di Atas Sungai, Satu Toko Dibongkar Paksa KUNINGAN – Lantaran berdiri di atas bantaran sungai, sebuah toko semi permanen di Jalan Veteran lingkungan Jagabaya, dibongkar paksa. Kemarin (9/2), toko yang sudah lama berdiri itu diratakan oleh anggota Satpol PP Kuningan. Sedikitnya satu peleton anggota Satpol PP Kuningan diterjunkan dalam pembongkaran tersebut. Di bawah komando Kasi Ops Trantib Satpol PP, Indra Ishak SSTP, mereka merobohkan bangunan toko. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, toko semipermanen itu berhasil disingkirkan dari bantaran sungai. ”Toko ini melanggar aturan. Disamping berdiri di atas sungai, toko ini pun belum memiliki izin. Sehingga terpaksa kami bongkar,” jelas Indra kepada Radar di sela pembongkaran. Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, Satpol PP berpedoman pada Perda 23/2003 melalui perubahan Perda 26/2010 tentang trantibum. Dikatakan, akibat adanya toko, sungai yang berada di bawahnya terhalangi. ”Di sini ada pintu saluran air sungai yang biasa dibuka dan ditutup oleh petugas. Karena ada toko ini, petugas mengalami kesulitan,” ujarnya. Sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik toko, Keken, warga setempat. Hingga akhirnya pemilik toko menyadari bahwa dirinya melakukan pelanggaran. Keken kemudian pasrah apabila pihak Satpol PP akan membongkar tokonya itu. Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui jika di situ terdapat sungai kecil saat sebelum dibongkar. Sepintas, toko tersebut berdiri di atas lahan kering. Itu terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Oleh Keken yang dianggap pemilik, toko tersebut selalu dikontrakkan. Tidak heran jika jenis usaha yang berada di toko itu berbeda-beda sesuai dengan masa kontraknya. Engkos, salah seorang warga setempat mengakui jika toko yang dimiliki Keken berada di atas bantaran sungai. Pihaknya pun telah berupaya memberikan nasihat kepada pemilik toko untuk membongkar bangunan tokonya. Tapi nampaknya nasihat Engkos tidak digubris. ”Padahal dulu juga sudah saya ingatkan. Tapi tetap saja bersikeras,” ujarnya diamini warga setempat lainnya yang sempat menyaksikan pembongkaran. Dia menyebutkan, sungai kecil itu mengalirkan air ke lingkungan Pasapen. Sungai tersebut bercabang sehingga pemerintah memasang pintu air guna mengatur aliran air. (ded)
Satpol PP Tindak Pelanggar Perda
Kamis 10-02-2011,06:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,09:04 WIB
Bulan Penuh Keberuntungan: Ini 7 Shio yang Diprediksi Kebanjiran Rezeki dari Berbagai Arah
Jumat 05-06-2026,09:30 WIB
Gaji 13 ASN Pemkab Cirebon Segera Cair Juni 2026, Anggaran Tembus Rp86 Miliar
Jumat 05-06-2026,05:06 WIB
Jadwal FIFA Matchday Juni 2026: Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik
Jumat 05-06-2026,05:26 WIB
Harga Daihatsu Ayla 2026 Terbaru: Cek Daftar Varian, Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Jumat 05-06-2026,06:00 WIB
Potensi Dana CSR Besar, Aliansi BEM Majalengka Minta Perbup Segera Diterbitkan
Terkini
Sabtu 06-06-2026,02:04 WIB
Pasca Kasus BGN, Kejari Kuningan Perketat Pengawasan Program MBG
Jumat 05-06-2026,22:13 WIB
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026
Jumat 05-06-2026,22:07 WIB
Indonesia vs Oman 3-0: Garuda Perkasa Jelang Hadapi Mozambik
Jumat 05-06-2026,21:58 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah 'Green Action BRI Peduli'
Jumat 05-06-2026,21:26 WIB