Berdiri di Atas Sungai, Satu Toko Dibongkar Paksa KUNINGAN – Lantaran berdiri di atas bantaran sungai, sebuah toko semi permanen di Jalan Veteran lingkungan Jagabaya, dibongkar paksa. Kemarin (9/2), toko yang sudah lama berdiri itu diratakan oleh anggota Satpol PP Kuningan. Sedikitnya satu peleton anggota Satpol PP Kuningan diterjunkan dalam pembongkaran tersebut. Di bawah komando Kasi Ops Trantib Satpol PP, Indra Ishak SSTP, mereka merobohkan bangunan toko. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, toko semipermanen itu berhasil disingkirkan dari bantaran sungai. ”Toko ini melanggar aturan. Disamping berdiri di atas sungai, toko ini pun belum memiliki izin. Sehingga terpaksa kami bongkar,” jelas Indra kepada Radar di sela pembongkaran. Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, Satpol PP berpedoman pada Perda 23/2003 melalui perubahan Perda 26/2010 tentang trantibum. Dikatakan, akibat adanya toko, sungai yang berada di bawahnya terhalangi. ”Di sini ada pintu saluran air sungai yang biasa dibuka dan ditutup oleh petugas. Karena ada toko ini, petugas mengalami kesulitan,” ujarnya. Sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik toko, Keken, warga setempat. Hingga akhirnya pemilik toko menyadari bahwa dirinya melakukan pelanggaran. Keken kemudian pasrah apabila pihak Satpol PP akan membongkar tokonya itu. Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui jika di situ terdapat sungai kecil saat sebelum dibongkar. Sepintas, toko tersebut berdiri di atas lahan kering. Itu terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Oleh Keken yang dianggap pemilik, toko tersebut selalu dikontrakkan. Tidak heran jika jenis usaha yang berada di toko itu berbeda-beda sesuai dengan masa kontraknya. Engkos, salah seorang warga setempat mengakui jika toko yang dimiliki Keken berada di atas bantaran sungai. Pihaknya pun telah berupaya memberikan nasihat kepada pemilik toko untuk membongkar bangunan tokonya. Tapi nampaknya nasihat Engkos tidak digubris. ”Padahal dulu juga sudah saya ingatkan. Tapi tetap saja bersikeras,” ujarnya diamini warga setempat lainnya yang sempat menyaksikan pembongkaran. Dia menyebutkan, sungai kecil itu mengalirkan air ke lingkungan Pasapen. Sungai tersebut bercabang sehingga pemerintah memasang pintu air guna mengatur aliran air. (ded)
Satpol PP Tindak Pelanggar Perda
Kamis 10-02-2011,06:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,03:58 WIB
6 Mobil Bekas Murah yang Layak Dibeli Sekarang, Nyaman untuk Touring, Irit BBM, Tangguh dan Ramah Kantong
Jumat 24-07-2026,04:16 WIB
Live Persib Bandung vs Arema FC Piala Presiden 2026: Laga Perdana Sang Juara, Debut Igor Tolic sebagai Coach
Jumat 24-07-2026,05:14 WIB
Daftar HP Mewah Oppo Terbaru 2026, Kamera Hasselblad dan Baterai Jumbo Jadi Andalan
Kamis 23-07-2026,19:07 WIB
Cari Mobil Harian yang Irit BBM dan Stylish, 6 Pilihan Suzuki Ini Punya Fitur Lengkap serta Harga Menarik
Jumat 24-07-2026,05:30 WIB
Mulai 50 Jutaan, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026, Jaringan Servis dan Sparepart Gampang Dicari
Terkini
Jumat 24-07-2026,18:00 WIB
Hari Anak Nasional Momentum Tekan Dampak Perceraian, Agus Salim Ajak Orang Tua Utamakan Mediasi
Jumat 24-07-2026,17:46 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja Lengkap: Cek Jam Tayang dan Link Streaming di Sini
Jumat 24-07-2026,17:12 WIB
Pemain Naturalisasi Ini Batal Gabung Timnas Jelang AFF 2026, John Herdman Sesalkan Ini
Jumat 24-07-2026,17:11 WIB
Prediksi Timnas Indonesia vs Kamboja: Skuad Garuda Makin Matang, Rekor Head to Head Jadi Modal Penting!
Jumat 24-07-2026,17:00 WIB