Ada Mobil Tangki Membuang di Balong dekat Ade Irma Suryani, Kantor Hukum F&D Minta Kadis PUTR Klarifikasi

Senin 13-01-2025,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada Penjabat (Pj) Walikota Cirebon dan para penegak hukum untuk meninjau langsung dugaan pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan / wewenang (abuse of power).

BACA JUGA:Diam-diam Sudah PDKT! Patrick Kluivert Bakal Naturalisasi Jairo Riedewald, 'Akan Segera Kami Proses'

BACA JUGA:Gesit Dwi Hurigi, Atlet Taekwondo Kota Cirebon Ikut Ajang Internasional di Singapura

Karena, jika apa yang menjadi viral di media sosial maka para pelaku dan pihak yang terlibat telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dan, 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

"Makanya, kami minta dinas terkait dalam hal ini PUTR Kota Cirebon dan UPT pengelolaan air limbah untuk klarifikasi atas insiden yang viral di Facebook itu," pungkasnya. (*)

Kategori :