CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penggunaan knalpot bising atau racing terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang.
Suara yang ditimbulkan oleh knalpot ini sering kali mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot ini juga dianggap melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA:Bojan Hodak Bicara Debut Gervane Kastaneer Bersama Persib Bandung, Begini Katanya
BACA JUGA:RESMI! Persib Bandung Rekrut Ahmad Agung Setiabudi, Pinjaman dari Persik Kediri
Menindaklanjuti hal tersebut Polsek Lemahabang menggelar razia terhadap sepeda motor pelajar.
Kali ini penertiban berlangsung di parkiran luar SMK Muhammadiyah Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Selasa 14 Januari 2025.
Kapolsek Lemahabang, AKP H Suhada mengatakan, dalam kegiatan tersebut jajarannya mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran PMK, Pemprov Jabar Siapkan 52 Ribu Vaksin Hewan Ternak
BACA JUGA:7 Cara Menyelamatkan Ponsel Terendam Air Tanpa Harus Pergi ke Tukang Service
BACA JUGA:Jumlah Penumpang Naik 14 Persen di 2024 Lalu, PT KAI Daop 3 Cirebon Optimis Hadapi 2025
"Kegiatan penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti maraknya masyarakat terutama remaja dan pelajar yang masih banyak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis."
"Kami juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis agar kemudian diganti dengan menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis," katanya.
AKP H Suhada menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah Kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.