Hukuman Ditambah Dua Tahun, Fathanah Makin Stres

Kamis 27-03-2014,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Alih-alih berharap mendapat keringanan hukuman, Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengaturan daging sapi import justru harus mendekam lebih lama di penjara. Itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman suami Sefti Sanustika tersebut. Dari 14 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Achmad Sobari kemarin. Dia mengatakan sidang banding tersebut digelar pada 19 Maret lalu. Dalam berkas putusan PT DKI Jakarta nomor 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI pada pokoknya mengubah putusan dari pengadilan Tipikor Jakarta. \"Terbukti dakwaan ke satu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan dakwaan Kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),\" ujarnya saat dihubungi. Lebih lanjut Achmad Sobari menjelaskan, dia dan empat hakim lainnya sepakat untuk memperberat hukuman Fathanah. Alasannya, untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Artinya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai vonis pengadilan Tipikor belum setimpal dengan perbuatannya. Salah satu pertimbangan hakim adalah efek dari pengaturan suap impor daging itu. Kelima hakim menilai itulah penyebab harga daging sapi jadi sangat mahal, sehingga meresahkan dan mengganggu pangan masyarakat. \"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,\" tuturnya. Tidak hanya hukuman badan, Fathanah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dipenuhi, pria 48 tahun itu harus rela hukumannya ditambah 6 bulan kurungan. Vonis tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta bapak satu anak itu dihukum 17,5 tahun penjara. Meski demikian, PT DKI Jakarta sejalan dengan pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga. Yakni, dugaan telah melakukan TPPU pasif. Sementara, Jubir KPK Johan Budi SP menyambut positif penambahan vonis tersebut. Namun, dia belum bisa menyampaikan sikap resmi KPK apakah menerima banding atau lanjut ke kasasi. Saat ini, komisi antirasuah masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta. \"Sudah konfirmasi ke jaksanya, kita menunggu salinan putusannya,\" terangnya. Meski demikian, Johan menyebut tambahan vonis sudah memenuhi keinginan KPK yakni 2/3 dari tuntutan. Sementara itu Pengacara Fathanah, Suryono mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari putusan itu karena baru mendengar lewat berita di televisi. \"Jadi kami selaku kuasa hukum belum tahu apa saja pertimbangan yang membuat putusan itu diperberat,\" ujarnya saat dihubungi via telepon kemarin. Kuasa hukum akan mengambil langkah setelah nantinya mendapatkan salinan putusan tersebut. \"Kami juga akan bertemu dulu dengan Pak Fathanah. Besok kan Kamis kebetulan hari besukan,\" terang pria yang juga menjadi bagian dari kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tersebut. Fathanah sendiri saat ditemui menjadi saksi di persidangan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku dirinya sudah stres menghadapi vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya 14 tahun penjara. \"Saya dengar putusannya akan keluar minggu ini. Degdegan juga, 14 tahun penjara ini saja sudah membuat saya stres,\" ujarnya. Fathanah beberapa kali menyinggung vonisnya itu saat menjadi saksi untuk Maria. Dia bahkan beberapa kali emosi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum. Saat ditegur hakim atas sikapnya yang emosional, Fathanah curhat bahwa dirinya tertekan dan stres menghadapi vonis 14 tahun penjara. \"Maaf yang mulia, saya divonis 14 tahun pusing ini,\" ungkap pria asal Makassar itu yang kemudian disambut riuh pengunjung sidang. (dim/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait