Boediono Akan Dihadirkan di Sidang Kasus Century

Kamis 27-03-2014,15:49 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden Boediono. \"(Boediono) ada dalam daftar,\" kata Jaksa KMS Roni usai persidangan beragendakan putusan sela Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3). Meski demikian, Roni mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Boediono akan dipanggil bersaksi dalam persidangan termasuk mengenai mekanisme pemanggilan. Lantaran jabatannya sebagai wakil presiden. Persidangan terdakwa Budi Mulya akan digelar kembali pada Kamis depan (3/4). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK. Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000. (gil/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait