"Makanya saya akan tanyakan dulu terkait pungutan pembelian LKS itu kepada siswa," ucapnya.
Harry juga menyoroti pemotongan dana bantuan PIP untuk siswa oleh pihak SMAN 7 Kota Cirebon.
BACA JUGA:Baznas Kabupaten Cirebon Kembali Raih WTP
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi
"PIP wajib diterima langsung oleh siswa kepada orang tua untuk kebutuhan sehari-hari dan itu tidak boleh dipotong atau dikelola oleh pihak sekolah."
"PIP itu bukan untuk membiayai sekolah. Ini juga masuk dalam kategori pungli dan ilegal," ujarnya.
Harry Saputra Gani mengatakan pihaknya akan memanggil KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat dan pihak SMAN 7 Kota Cirebon.
"Kita coba nanti akan minta kesepakatan dari para ketua-ketua fraksi untuk agar memasukan agenda memanggil pihak KCD dan SMAN 7 Kota Cirebon," pungkasnya. (rdh)