JAKARTA – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bertindak anarkis dapat dikenai sanksi pembubaran atau dibubarkan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (16/2). “Terkait Ormas, kita harus melihat secara obyektif, karena Ormas ada yang berskala kabupaten, provinsi dan berskala nasional,” ujar Gamawan. Apabila melihat kepada UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, katanya, disana tercantum dengan jelas bahwa setiap ormas harus mendaftar. “Harusnya ormas-ormas yang telah habis masa berlaku izinnya, harus mendaftarkan kembali agar memudahkan pendataan kami, namun, banyak yang tidak melakukan pendaftaran,” ungkapnya. Bahkan, ujarnya, ada ormas yang sudah 8 sampai 10 tahun tidak juga mendaftar ulang. Hal ini yang menyebabkan Kemendagri kesulitan memantau perkembangan ormas yang bersangkutan. Pada dasarnya, tutur Gamawan, ormas memiliki fungsi dan tujuan yang bagus. Antara lain ormas berfungsi sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, kemudian menjadi wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, dan wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. “Fungsi yang terakhir menjadi penting karena sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara ormas dan pemerintah pada khususnya,” sambungnya. Untuk itu, keberadaan ormas harus sesuai fungsinya dan untuk mencapai fungsi ormas secara maksimal, maka pemerintah memberikan batuan dana untuk kegiatan-kegiatan ormas yang bermuatan positif. “Pemerintah menginginkan ormas untuk membantu dalam menyejahterakan masyarakat, karena pada parktiknya, banyak juga ormas yang membantu pemerintah,” ucapnya. Gamawan mengakui ada satu atau dua ormas yang belum menjalankan fungsinya. Dirinya mencontohkan ormas yang bergerak di bidang lingkungan hidup dapat membantu pemerintah untuk melestarikan alam maupun hutan. “Kita lihat level ormasnya, untuk ormas level nasional memang ada yang lalai untuk mendaftar lagi,” ujar mantan gubernur Sumatera Barat periode 15 Agustus 2005 hingga 22 Oktober 2009. Terhadap ormas yang tidak melakukan pendaftaran lagi, dirinya tidak dapat memaksa ormas yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang, karena itu merupakan bagian dari hak masyarakat tersebut. “Kami hanya dapat melakukan pembinaan secara umum,” katanya. Prinsipnya, katanya, setiap ormas yang ada tidak boleh melanggar karena dalam UU No 8/1985. Telah jelas dinyatakan bahwa bagi ormas yang anarkis dapat dibekukan atau bahkan dibubarkan. Disamping itu, dalam PP No 18/1986 tentang Pelaksanaan UU No 8/1985 tentang Ormas dinyatakan pula dengan jelas. “Kalau terbukti melakukan tindakan anarkis, maka akan kami bubarkan,” ancamnya. Sampai hari ini, katanya, di daerah sudah ada ormas yang dibubarkan, dan untuk dipusat, baru ada yang ditegur saja. Selain itu, dirinya menyatakan ancaman pembubaran bagi ormas yang tidak mewujudkan keamanan atau ketertiban di wilayah NKRI. “Akan kami tindak tegas, karena tugas pemerintah menegakkan hukum,” ucapnya dengan nada tinggi. Dalam konteks anarkisme dilakukan sebagai perbuatan individu, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian akan menangkap pelaku. Hal ini sudah dibuktikan dalam kasus anarkisme di Pandeglang Banten dan Temanggung Jawa Tengah, karena pemerintah akan tetap menjalankan hukum, baik kemarin, sekarang, nanti dan seterusnya. “Sudah berapa individu yang ditangkap terkait kerusuhan kemarin di Banten dan Temanggung? Yang ditangkap itu sebagai individu dan proses hukumnya tetap jalan terus sampai sekarang, bahkan sudah ada pelaku anarkis yang mengatasnamakan ormas sudah dijatuhi hukuman,” terangnya. Sejauh ini Gamawan mengklaim, pembinaan dengan ormas-ormas yang ada telah berjalan baik. Untuk itu, dirinya berharap agar pembinaan kedepannya berjalan makin baik, karena semua pihak harus berpikir bagaimana memajukan bangsa Indonesia secara bersama dan ormas berpotensi besar untuk membantu pemerintah. “Seperti SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah, maka kami dapat meminta ormas keagamaan untuk membantu membina,” ucapnya. Gamawan mengatakan, dirinya baru saja bertemu dan berkumpul dengan berbagai ormas, sampai acara selesai suasana berjalan damai dan nyaman. “Sampai saya ucapkan kepada Habib Rizieq, habib, kita harus watawa saubilhaq, kita harus tolong menolong dalam kebaikan,” tutupnya. (ysf)
Mendagri Sulit Pantau Ormas
Kamis 17-02-2011,07:31 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :