“Kami menunggu hasil perhitungan audit BPK terkait kerugian negara, yang akan kami kombinasikan dengan hasil perhitungan ahli,” imbuh Hamdan.
Meski demikian, Hamdan menegaskan, bahwa kesimpulan dari ahli konstruksi mengindikasikan bahwa telah terjadi penyelewengan dalam proses pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
“Kalau hasil audit BPK sudah keluar, kami (kejaksaan) sebenarnya ingin segera menyampaikan ke publik, tapi kami masih menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu,” jelasnya.