Lantas, ke mana batu bara hasil curian itu dibawah?
BACA JUGA:Fiersa Besari Selamat dari Pendakian Maut di Puncak Cartenz, Papua
BACA JUGA:Jadwal Penukaran Uang Belum Bisa Diumumkan, Begini Penjelasan BI
N membawa Truk berisi batu bara hasil curian itu ke stokpile Aldika yang terletak di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Batu bara itu dijual kepada S warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan.
"Yang dicuri ada sebanyak 18 ton dan menjualnya kepada S seharga Rp12.500.000. Tersangka N mendapat imbalan sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut," jelas Kapolresta.
Tidak hanya itu, sisa penjualan batu bara itu kemudian dibagi lagi oleh D dan RR. Aksi pencurian ini ternyata terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera.
Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon, setelah pihak perusahaan melaporkan.
Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, mereka langsung melarikan diri ke luar kota.
“N baru kita amankan beberapa waktu lalu, setelah kita pancing. R masih DPO," papar Kombes Sumarni.
Atas perbuatan itu, para pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.