2 Tersangka Diamankan, Kasus Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon

Senin 03-03-2025,11:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Lantas, ke mana batu bara hasil curian itu dibawah?

BACA JUGA:Fiersa Besari Selamat dari Pendakian Maut di Puncak Cartenz, Papua

BACA JUGA:Jadwal Penukaran Uang Belum Bisa Diumumkan, Begini Penjelasan BI

N membawa Truk berisi batu bara hasil curian itu ke stokpile Aldika yang terletak di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Batu bara itu dijual kepada S warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan. 

"Yang dicuri ada sebanyak 18 ton dan menjualnya kepada S seharga Rp12.500.000. Tersangka N mendapat imbalan sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut," jelas Kapolresta.

Tidak hanya itu, sisa penjualan batu bara itu kemudian dibagi lagi oleh D dan RR. Aksi pencurian ini ternyata terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera. 

Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon, setelah pihak perusahaan melaporkan. 

Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, mereka langsung melarikan diri ke luar kota. 

“N baru kita amankan beberapa waktu lalu, setelah kita pancing. R masih DPO," papar Kombes Sumarni.

Atas perbuatan itu, para pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kategori :