Pemilik Usaha Travel masih Terima Bansos, Pemkab Kuningan Benahi Data Penerima Bantuan

Jumat 07-03-2025,14:42 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Saat ini, sambungnya, ada 18 kementerian yang merujuk pada data tunggal ini. 

"Oleh karena itu, verifikasi lapangan sangat penting, agar tidak ada lagi kasus penerima bansos yang ternyata memiliki kendaraan mewah atau daya listrik tinggi," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan awal, jumlah masyarakat yang mulai didata melalui DTSEN mencapai 51.112 orang, sedangkan total penerima bansos di Kuningan saat ini sebanyak 157.376 orang, terdiri dari 104.324 penerima BPNT dan 53.025 penerima PKH.

Toto juga menegaskan, setelah proses verifikasi, data yang dikumpulkan akan langsung terkoneksi dengan kementerian melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-NG). 

BACA JUGA:Pariwisata Jabar Diboikot Biro Perjalanan Jateng, Warga Jawa Tengah Malah Dukung Kebijakan KDM

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai penyaluran bansos berada di tangan pemerintah pusat, namun tetap berbasis pada data yang valid dari daerah.

Dengan langkah tegas yang diambil Pemkab Kuningan ini, diharapkan angka kemiskinan dapat ditekan melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran, berbasis data yang benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. 

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kuningan, Tuti Andriani SH MKn menyoroti urgensi akurasi data kemiskinan, mengingat Kuningan saat ini berada pada peringkat kedua tertinggi tingkat kemiskinan di Jawa Barat. 

Ia menekankan pentingnya ground checking atau verifikasi lapangan agar data penerima bantuan sosial (bansos) benar-benar valid dan tepat sasaran.

"Kami ingin bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara akurat, by name by address," ucap Wabup Tuti.

Dijelaskan Wabup Tuti, dirinya sudah menginstruksikan kepada camat, kepala desa, dan jajaran terkait agar memberikan data yang valid. 

"Jika perlu, penerima bantuan harus menandatangani pernyataan di atas materai untuk memastikan keabsahan datanya. Jika ditemukan penerima yang tidak berhak, harus ada sanksi tegas," ujarnya.

Ia juga meminta agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bekerja secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak tertentu. 

Hal ini guna menghindari kesenjangan sosial akibat distribusi bantuan yang tidak merata.

"Pendamping PKH harus menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada. Tidak boleh ada unsur kepentingan dalam pendataan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," tegasnya.

Kategori :