SE Menaker Tentang THR Sudah Turun, Ojol Dapat THR

Kamis 13-03-2025,14:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025, pemerintah mengupayakan agar perusahaan di wilayah kerja gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga dihimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (abd)

Kategori :