Warnet Wajib Awasi Pengguna

Rabu 02-04-2014,13:08 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN– Terhitung sejak bulan April 2014, seluruh pemilik warung internet (warnet) di Kota Cirebon wajib menjamin penggunaan internet tidak melanggar ketentuan konten yang dilarang dan merusak mental generasi masa depan. Langkah sosialisasi baru akan dilakukan setelah peraturan daerah (perda) yang baru disahkan pada 27 Maret 2014 kemarin, masuk ke dalam lembaran daerah (LD). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, M Junaedi SH mengatakan selama ini penyelenggaraan telekomunikasi dan informatika bagaikan dua sisi pisau. Dimana, satu sisi berdampak positif dan sisi lain memiliki dampak negatif. “Ini tergantung pada penggunanya. Karena itu perlu diatur agar terjamin tidak ke arah negatif,” ujarnya, kemarin. Saat ini, sudah tidak ada lagi batasan ruang dan waktu. Untuk itu, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan demi menjaga moral generasi penerus bangsa. Dengan menjamurnya warnet di Kota Cirebon, pansus merasa khawatir akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Pasalnya, semua hal dapat diakses melalui internet. Untuk memproteksi generasi muda, DPRD Kota Cirebon memandang perlu adanya regulasi yang mengatur internet dan pengaturan batasan-batasan penyelenggaraan internet. Bahkan, lanjut politisi Demokrat itu, diwajibkan untuk setiap warnet untuk menyediakan perangkat lunak. Tujuannya, agar situs-situs pornografi tidak dapat diakses oleh anak-anak sekolah khususnya. “Penggunaan warnet wajib memberikan arsip data dan dokumentasi. Minimal satu tahun dalam memberikan keamanan informasi,” terangnya. Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Telekomunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon, Taufan Barata Ssos mengatakan, untuk melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut, pihaknya menunggu perda di evaluasi dan masuk kedalam lembaran daerah. “Kalau sudah masuk LD, baru kami akan lakukan sosialisasi intensif terkait pelaksanaan perda tersebut,” ujarnya kepada Radar, Selasa (1/4). Setelah itu, pihaknya akan melakukan penerapan aplikasi dan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut pelaksanaan perda tersebut. Selama ini, penggunaan internet di Kota Cirebon sangat meningkat tajam. Terlebih, kota berpenduduk sekitar 300 ribu jiwa ini menjadi tempat tujuan pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sekolah dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang terus bermunculan di Kota Cirebon. Hal itu, lanjut Taufan, menjadi satu kewaspadaan Dishubinkom dalam memberikan internet aman untuk pelajar dan mahasiswa. Sebab, esensi dari perda telekomunikasi dan informatika yang baru disahkan, salah satunya menjaga agar para pelajar dan mahasiswa tidak terjerumus di pengaruh negatif keberadaan internet. “Ada sisi positif dan negatif dari kemajuan teknologi. Tugas kami bersama seluruh elemen masyarakat agar mereka tetap produktif tanpa pengaruh konten negatif,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait