Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Respon Kepala Bapenda Jabar

Rabu 19-03-2025,19:04 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

BACA JUGA:HMJ PBA Gelar Kegiatan Ramadhan Merajut Kebersamaan dan Menebar Kebaikan

BACA JUGA:Penjualan Kulkas Naik 108 Persen Selama Ramadan, Sharp Cirebon Tebar Promo

"Kami Pemprov Jabar mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa 18 Maret 2025 kemarin.

Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. 

Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya. (*)

Kategori :