Lebih lanjut Bima mengatakan, bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Pihaknya menunggu proses selanjutnya setelah pemeriksaan di Inspektorat selesai.
BACA JUGA:Asda II Indramayu Dapat Perintah Bikin Surat Izin Lucky Hakim ke Jepang, Tapi...
BACA JUGA:Terkait Stok Pangan, Komisi 4 DPR RI Minta Kepala Daerah Jujur dan di Kroscek
"13.00, jadwalnya di sana jam 13.00, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Bima menjelaskan, bahwa setiap kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
Itu diatur dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wabiklhusus pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i.
Adapun sanksi yang bisa diterima akibat pelanggaran tersebut dijelaskan pada Pasal 77 ayat 2.
Yakni, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.
Serta diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sementara itu, pada Selasa pagi, 8 April 2025, Lucky Hakim sendiri membenarkan bahwa agendanya siang ini adalah memenuhi panggilan Kemendagri.
"Rencananya siang ini saya ke Kemendagri untuk menjelaskan. Apakah saya salah? Ya saya salah dalam mengartikan," demikian dikatakan Lucky Hakim di Pendopo Kabupaten Indramayu.
Terkait liburan ke Jepang, Lucky mengaku salah dan meminta maaf.
"Mohon maaf. Saya mungkin salah mengartikan bahwa hari itu adalah hari kerja," ujarnya.