7 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Cirebon April 2025, TKP dari Jamblang sampai Gebang

Senin 14-04-2025,17:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
7 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Cirebon April 2025, TKP dari Jamblang sampai Gebang

“Untuk modus operandi masih sama. Ada yang  menggunakan peta, COD dan transaksi langsung,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Oknum Partai dan Pihak Bank Dipanggil Kejaksaan Hari Ini

BACA JUGA:Update Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Kejaksaan Kembangkan Penyelidikan ke Sekolah Lain

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk 6 tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Adapun 3 tersangka kasus obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 tentang sediaan farmasi.

Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :