7 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Cirebon April 2025, TKP dari Jamblang sampai Gebang

Senin 14-04-2025,17:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Untuk modus operandi masih sama. Ada yang  menggunakan peta, COD dan transaksi langsung,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Oknum Partai dan Pihak Bank Dipanggil Kejaksaan Hari Ini

BACA JUGA:Update Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Kejaksaan Kembangkan Penyelidikan ke Sekolah Lain

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk 6 tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Adapun 3 tersangka kasus obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 tentang sediaan farmasi.

Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :