
“Untuk modus operandi masih sama. Ada yang menggunakan peta, COD dan transaksi langsung,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Oknum Partai dan Pihak Bank Dipanggil Kejaksaan Hari Ini
BACA JUGA:Update Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Kejaksaan Kembangkan Penyelidikan ke Sekolah Lain
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk 6 tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Adapun 3 tersangka kasus obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 tentang sediaan farmasi.
Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.