Tidak Berizin, Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Lokasi Tambang di Cianjur

Jumat 18-04-2025,20:31 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Sidak dilakukan berangkat dari pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal.  

"Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan," ujar Bambang Tirtoyuliono.

Menurut Bambang, sikap tegas Pemprov Jabar agar menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam. "Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya. 

Kepala Satpol PP Provinsi Jabar Tulus Arifan mengemukakan meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam. 

BACA JUGA:Indosat Mencatat Kuningan sebagai Kota dengan Lonjakan Traffic Tertinggi saat Libur Lebaran

BACA JUGA:CIMB Niaga Luncurkan Program Kartini Loan Khusus untuk Pengusaha Wanita

"Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," jelas Tulus.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta perusahaan tambang memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi dengan menanam pohon. 

"Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan," ujar Dodit.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Nita Nilawati mengatakan, dengan tidak memiliki izin, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda. 

"Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," jelasnya. 

Usai menanam pohon di sekitar area penambangan ilegal tersebut, Tim Gabungan Pemprov Jabar memasang police line di jalan masuk lokasi penambangan. (*)

Kategori :