Sebelum dibekuk Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku sudah beraksi di delapan rumah sakit berbeda yang ada di Jawa Barat.
Pelaku berhasil diamankan Polisi di Rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur, saat hendak kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor, Minggu, 2 Maret 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, selain beraksi di Kuningan, R mengaku telah melakukan pencurian serupa di delapan rumah sakit lain di wilayah Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang.
Menurut Kapolres Kuningan, penangkapan R berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang meningkat di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Wagub Erwan : Ulama Berperan Penting Bentuk Akhlak Generasi Muda
Untuk itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menjadi atensi Polres Kuningan belakangan ini.
Beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi, mayoritas dialami warga yang menyimpan kendaraan di halaman parkir rumah sakit di Kabupaten Kuningan.
Dengan memanfaatkan sepinya area parkiran rumah sakit, pelaku pencurian berhasil menggondol barang incarannya.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di halaman parkir rumah sakit.
Dijelaskan lebih lanjut, kejadian pencurian di Kabupaten Kuningan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat saat sedang berkunjung ke rumah sakit.
Beruntung, korban segera melapor ke pihak kepolisian, sehingga tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kuningan dapat langsung bergerak cepat.
Polisi segera melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penyelidikan tersebut, tim mendapatkan identitas pelaku.
"Modus yang digunakan pelaku cukup lihai. Ia memanfaatkan situasi sepi di area parkir, membuka tutup kontak motor, lalu membobol kunci hingga membawa kabur kendaraan menerobos palang atau penjagaan," jelas Kapores Kuningan.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.