Agus mengungkapkan di Kota Cirebon sejauh ini seluruh proses pendataan hingga pembentukan badan hukum koperasi, termasuk biaya pembuatan akta notaris, akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Pendataan, pembentukan, hingga pembayaran akta notaris harus selesai bulan Mei 2025 ini. Meskipun dalam koordinasi dengan pemerintah provinsi masih terdapat kekurangan, proses persiapan di tingkat kota tetap berjalan sesuai jadwal," ungkapnya.
Nantinya, lanjut dia, setiap Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mengelola sedikitnya enam unit usaha yang dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Pola pembentukan koperasi ini serupa dengan model koperasi berbasis RW atau masjid yang sudah dijalankan sebelumnya di Kota Cirebon," ucapnya.
Meskipun demikian, GusMul menjelaskan, beberapa aspek teknis masih dibahas lebih lanjut termasuk struktur pengelolaan dan skema permodalan.
"Kalau di desa itu modal dasarnya dari dana desa. Untuk kelurahan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut, mungkin berbasis badan usaha milik kelurahan,"pungkasnya.