SUMBER- Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadi S MSi, menetapkan bahwa mulai April 2014 PNS di Pemerintah Kabupaten Cirebon wajib berkomunikasi menggunakan bahasa daearah setiap Kamis pekan pertama dan ketiga. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Rakhmat Sutrisno MSi mengatakan, imbauan ini telah diumumkan melalui surat edaran kebeberapa instansi dan organisasi perangkat daerah. \"Surat edarannya telah kami edarkan. Hal itu untuk memotivasi generasi muda dan supaya bahasa derah kita tetap terjaga,\" ujar Rakhmat, kepada Radar, Selasa (8/4). Di tempat terpisah, bupati menjelaskan, imbauan penggunaan bahasa daerah merupakan upaya mempertahankan identitas dan kekayaan budaya daerah. Tak hanya itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis di pekan pertama dan ketiga, diupayakan menggunakan bahasa daerah. “Yang orang Jawa ya pakai bahasa Jawa, yang sunda ya pakai bahasa Sunda. Menyesuaikan lah,\" tuturnya. Harapannya, kata dia, kebijakan ini bisa mendongkrak penggunaan bahasa daerah. Generasi muda juga diharapkan bisa mengikuti dan mencintai bahasa daerah. Ketua MGMP Basa Cirebon, Saupah SPd menyambut positif langkah tersebut. Dikatakannya, bahasa daerah merupakan bahasa ibu yang harus terus dijaga dan dilestarikan. \"Sangat merespons dan mendukung sekali. Apalagi basa daerah seperti halnya basa cerbon ialah bahasa ibu. Bahasa ibu harus terus kita jaga supaya tidak punah,\" ungkapnya. (via)
Tiap Kamis PNS Wajib Pakai Bahasa Daerah
Rabu 09-04-2014,13:19 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :