*****Penghasilan di Atas Rp2 Juta/Bulan Kena Pajak CIREBON– Secara umum, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon memadati jalan-jalan dan pusat keramaian kota. Meskipun ada beberapa pelanggaran, di balik itu PKL berpotensi menyumbang pajak hingga Rp12 miliar setiap tahun. Hal ini jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Setiap penyedia makanan dan minuman dengan penghasilan di atas Rp2 juta setiap bulan terkena pajak 10 persen. Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon H Gatot Subroto SE MM MH mengatakan, dalam aturan Perda Nomor 3 tahun 2012 diterangkan pengertian dari restoran. Yakni, fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga katering. Pengertian ini memasukkan PKL di Kota Cirebon. Sementara, pajak restoran merupakan salah satu item dari pajak daerah. “Kita perlu maksimalkan potensi pajak yang ada. Ini demi pembangunan Kota Cirebon,” ujarnya kepada Radar, Selasa (8/4). Pada pasal 10 ayat (4) Perda Pajak Daerah tersebut, termasuk obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya melebihi Rp2 juta setiap bulan. Sedangkan, pasal 13 Perda yang sama, menetapkan tariff pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai transaksi makan minum. Dengan demikian, lanjut pria yang akrab disapa Gatsu itu, PKL dengan penghasilan diatas Rp2 juta/bulan, wajib membayar pajak 10 persen. Dengan aturan baru di perpajakan Kota Cirebon, setiap wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan dan melaporkannya. “Dulu dipungut petugas. Sekarang PKL hitung sendiri besaran pajaknya. Petugas DPPKD hanya memeriksa wajib pajak,” terang Gatsu. Menurutnya, persepsi restoran tidak hanya tempat makan mewah. PKL juga termasuk definisi itu jika penghasilannya diatas Rp2 juta setiap bulan atau Rp67 ribu/hari. Gatsu yakin, banyak PKL yang mendapatkan penghasilan sejumlah tersebut. Berdasarkan analisa Radar Cirebon, jika jumlah PKL di Kota Cirebon mencapai 7 ribu, dengan potensi minimal 50 persen dari jumlah itu memenuhi syarat minimal omzet Rp2 juta/bulan, maka potensi pajak restoran dari PKL di Kota Cirebon bisa mencapai Rp1 miliar perbulan. Dengan demikian, satu tahun terhitung Rp12 miliar. Namun, hal sebaliknya terjadi jika PKL tidak ada yang memenuhi syarat Rp2 juta/bulan, maka tidak ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran PKL. Berbicara pendataan, dan pembinaan PKL, beberapa hari lalu Radar mengulas kaitan penataan PKL di Kota Cirebon. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UMKM Kota Cirebon, Ir Yati Rohayati mengatakan, pembinaan dan pengawasan PKL menjadi tugas bersama. Dalam hal ini, pihaknya akan membuat konsep jelas untuk pendataan dan penataan PKL. “Jumlah PKL belum dapat dipastikan. Setelah pemilu 9 April akan ada pendataan PKL di Kota Cirebon,” ujarnya kepada Radar, beberapa waktu lalu. Menurut Yati, sebelum melakukan langkah pembinaan, pihaknya harus memiliki database terlebih dahulu. Hal itu akan menjadi acuan PKL yang akan dibina. “Hanya warga Kota Cirebon. PKL dari luar kota tidak akan mendapatkan pembinaan,” tegasnya. Selain melakukan pendataan PKL, Disperindagkop UMKM, kata Yati, wajib membentuk tim tingkat kota sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Di dalamnya akan membahas tugas dan langkah tim. Pasca Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang PKL, sudah selesai masa berlakunya pada Desember 2012 lalu. Hingga saat ini, tidak ada lagi peraturan yang mengatur tentang PKL di Kota Cirebon. (ysf)
Potensi Pajak PKL Rp12 M/Tahun
Rabu 09-04-2014,15:10 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :