"Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu," jelasnya.
Mahasiswi cantik asal Majalengka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Anaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.