Dengan kayu tersebut, pelaku berkali-kali memukul bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur dan tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Ono Surono 'Serang Balik' Dedi Mulyadi yang Sindir Bupati Cirebon Setelah Dikritik Warga
BACA JUGA:Hari Ini Aksi Unjuk Rasa Jalan Rusak Jilid II Digelar, Berikut Rundown Acaranya!
Tidak hanya itu, Rian juga melakukan tindakan kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Tindakan pelaku diketahui warga sekitar. Pelaku kemudian diamankan oleh warga. Karena kesal, warga juga sempat mengeroyok tersangka.
"Setelah melakukan, pelaku diamankan oleh masyarakat dan menghubungi kepolisian langsung ke TKP mengamankan dan menangkap pelaku," jelas Kombes Aldi.
Polisi yang mendapat laporan segra menindaklanjuti kasus ini. Pelakunya ditangkap beserta sejumlah barang buktinya.
Selain itu, polisi juga melaksanakan autopsi terhadap jasad korban. Hasilnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena pukulan benda tumpul pada bagian belakang kepala.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah balok kayu dan gagang alat pel yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang akan dipinjam oleh pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," tutur Kombes Aldi.
Kapolresta Bandung menjelaskan, bahwa Rian dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 1 dan 2, pasal 338, dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.