RADARCIREBON.COM - Memilih untuk melanjutkan hidup sebagai pekerja migran setelah menempuh pendidikan formal, tentunya bukan hal yang mudah.
Sebelum mempersiapkan lebih jauh, penting untuk mengetahui alurnya agar dapat lebih memahami step by step dan tidak kelimpungan di tengah jalan.
Secara umum, syarat dan aturan menjadi Pekerja Imigran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Setiap persyaratannya disebutkan dalam pasal 5 sebagai berikut:
BACA JUGA:Akibat Abrasi Sungai Drajat, 4 Rumah Warga di Kota Cirebon Terancam Ambruk
1. Berusia minimal 18 Tahun
2. Memiliki Kompetensi yang relevan dengan lowongan pekerjaan yang ingin dituju
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. Memiliki nomor kepesertaan jaringan sosial serta terdaftar di dalamnya.
BACA JUGA:Bobotoh Gelar Konvoi Rayakan Persib Bandung Juara Liga 1, Begini Pesan Kapolres Cirebon Kota
5. Melengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan
Berkas lainnya yang harus dipenuhi yaitu:
1. Memiliki surat keterangan status pernikahan saat ini dan melampirkan fotocopy buku nikah apabila sudah menikah.
2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bobotoh Cirebon Raya Konvoi Keliling Kota Rayakan Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024-2025
3. Surat Keterangan Sehat