Menurut penyidik, korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian. Hubungan keduanya diketahui masih dalam status berpacaran pada saat peristiwa terjadi.
BACA JUGA:Disdik Kota Cirebon Menunggu, Status ATM Oknum Guru Kirim Pesan Tak Pantas ke Siswi Dinonaktifkan
Penyidikan dan Pelimpahan Berkas
Usai pelaksanaan rekonstruksi, Polres Majalengka akan melengkapi dokumen penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan tahap satu. Rekonstruksi ini menjadi bahan pelengkap untuk proses penuntutan," tambah Ari.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang berkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
Polres Majalengka terus mendalami penyebab kematian korban, termasuk memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan tersangka menjadi faktor utama kematian.
Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan penting dalam proses peradilan yang akan berlangsung.