Gubernur Keluarkan SE Jam Malam untuk Pelajar, KPAID Cirebon Setuju dan Tekankan Hal Ini ke Orang Tua

Kamis 29-05-2025,09:13 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Moh Junaedi
Gubernur Keluarkan SE Jam Malam untuk Pelajar, KPAID Cirebon Setuju dan Tekankan Hal Ini ke Orang Tua

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Melalui Surat Edaran (SE) yang dibuat Gubernur Jawa Barat, pelajar di Jawa Barat resmi dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Hj. Fifi Sopiah sangat setuju dengan edaran dimaksud.

Ditemui wartawan usai mengisi materi di wajib militer tingkat SMP di Kabupaten Kuningan, perempuan yang akrab disapa Bunda Fifi mengungkapkan bahwa adanya edaran Gubernur itu merupakan bentuk untuk mengurangi aksi aksi kenakalan remaja seperti tawuran.

"Dengan adanya edaran dari gubernur, ini KPAID sangat setuju. KPAID Cirebon sangat setuju agar tidak ada lagi yang namanya tawuran.”

BACA JUGA:Jadwal Lengkap 3 Puasa Dzulhijjah 2025 beserta Amalan Pelengkapnya.

BACA JUGA:Dapat Laporan dari Masyarakat, Anggota TNI di Indramayu Ringkus Pengedar Obat-obatan Terlarang

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Cirebon Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras ke Desa-Desa

“Sering sekali bunda ditelpon malem-malem, tengah malem, bahkan pagi hari ada tawuran," ungkapnya kepada radarcirebon.com, Rabu 28 Mei 2025.

Dia mengatakan, dengan adanya himbauan dimaksud, besar harapan tidak adalagi anak dan remaja yang masih keluyuran di malam hari.

Untuk mendukung program tersebut, Bunda Fifi meminta para orang tua untuk segera mencari jika sang buah hati belum pulang saat menjelang malam.

Jangan sungkan para orang tua untuk segera berkomunikasi dengan aparat desa, apabila melihat gerombolan anak-anak tengah berkumpul diluar batas waktu jam malam.

"Nah, dengan adanya himbauan ini sudah tidak ada lagi anak yang keluyuran malam, untuk orang tua yang anaknya keluyuran malem segera dicari," tutur Bunda Fifi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengeluarkan SE bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, Dedi meminta peserta didik mulai dari tingkat dasar, menengah, atas dan khusus untuk tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

BACA JUGA:Hari Ini Pemerintah Kota Cirebon Gelar Retret, Diikuti 106 ASN

BACA JUGA:KPAID Cirebon Cek Langsung Barak Militer Kuningan, Siswa Betah dan Ingin Perpanjang Durasi

BACA JUGA:Guru Jadi Korban Penculikan dan Berhasil Melarikan Diri, Keluarga Berharap Pelaku Dihukum

Namun peserta didik dibolehkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.

 Seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, melakukan aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

Dalam surat edaran itu, Dedi meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan turut mengawasi pelaksanaan kebijakannya tersebut. (*)

Kategori :