
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Selatan Timur (Seltim) mengusut kasus perundungan ( bullying) yang terjadi di SMPN 17 Kota Cirebon, kemudian videonya viral di media sosial.
Pihak kepolisian beserta pihak SMPN 17 dan orang tua korban melakukan pertemuan di sekolah, Kamis 29 Mei 2025 malam setelah video perundungan itu viral.
Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga korban perundungan menuntut agar siswi berinisial AN selaku pelaku perundungan terhadap korban yakni berinisial VW untuk dikeluarkan dari SMPN 17 Kota Cirebon.
Menurut keluarga korban, kejadian perundungan tersebut bukan hanya kali ini saja, sebelumnya telah terjadi yang dilakukan oleh AN pada semester pertama.
BACA JUGA:Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Cirebon Kapan?
BACA JUGA:Warga Beringin Cirebon Khawatir Usai Tebing Sungai Cimanis Longsor
BACA JUGA:Selain Polresta, Masyarakat Ujunggebang Juga Menunggu Hasil Pemeriksaan Lembaga Ini
"Kejadian ini adalah yang kedua kalinya. Kejadian pertama pada semester 1 kelas 8 dan kali ini adalah yang kedua di semester 2 kelas 8,"ujar SI orangtua korban.
Meski pihak keluarga korban meminta siswi pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah, Namun pihak SMPN 17 Kota Cirebon belum memberikan keputusan terkait permintaan dari orang tua korban perundungan tersebut.
Pihak keluarga korban pun mengancam akan melaporkan kasus perundungan tersebut ke polisi apabila pihak sekolah tidak mengeluarkan siswi tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kapolsek Selatan Timur (Seltim) Iptu Joni membenarkan telah dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan pihak sekolah dan polisi di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Anak Hilang di DAS Singaraja, Kondisinya Meninggal Dunia
"Kami (Polsek Seltim) bersama Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mendatangi TKP (SMPN) dan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah juga keluarga korban,” ucapnya.
Iptu Joni menjelaskan, aksi perundungan tersebut terjadi pada Selasa 27 Mei 2025 di ruang kelas 8B SMPN di Kota Cirebon sekitar pukul 10.00 WIB.
"Karena belum ada keputusan dari pihak sekolah, maka pada pertemuan tersebut untuk sementara dibuatkan surat pernyataan dari keluarga korban.”
“Apabila pihak sekolah tidak mengeluarkan siswi tersebut, maka pihak keluarga korban akan melapor ke polisi," pungkasnya. (rdh)