JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal selesai. Berarti, sidang perdana di Pengadilan Tipikor juga tidak lebih dari dua bulanan ke depan. Meski demikian, KPK hampir pasti menuntut suami Athiyya Laila itu dengan hukuman tinggi. Alasannya, pentolan organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menerima gratifikasi dari berbagai proyek. Seperti diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) Anas menyebut dia menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. \"Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (pihak),\" ujarnya. Meski demikian, Johan mengaku belum tahu rumusan dakwaan atau besaran tuntutan yang akan disampaikan pada Anas. Yang jelas, dia menyebut masih sesuai dengan pasal yang diterapkan. Yakni, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal itu, hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Anas juga terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. \"Sesuai dengan pasalnya,\" terang Johan. Derita Anas tidak hanya berakhir di situ. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat politisi asal Blitar itu juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaannya, melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 TPPU, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 TPPU. Penyidikan sendiri masih terus berlangsung. Salah satunya untuk segera menuntaskan berkas perkara sebelum dinyatakan selesai alias P21. Hingga kini, Johan memastikan belum ada sangkaan baru pada Anas Urbaningrum. \" Tidak ada yang baru, yang disangkakan itu tindak pidana korupsi terkait penerimaan Hambalang dan proyek lainnya, serta TPPU,\" tuturnya. Sementara, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya tidak mempermasalahkan rencana KPK untuk menuntut kliennya dengan hukuman berat. Dia mengaku sudah siap menghadapi pengadilan untuk beradu data dan bukti dengan komisi antirasuah. \"Iya tidak apa-apa, kan kita sudah siapkan itu,\" katanya. Anas juga berharap agar kasus hukumnya bisa selesai lebih cepat. Namun, versinya soal tuduhan menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain belum juga ditanyakan padanya. Jadinya, dia tidak tahu kenapa KPK perlu memperpanjang penahanan dirinya kalau soal proyek-proyek lain tidak kunjung dibahas. \"Sampai hari ini saya juga belum tahu,\" akunya. (dim)
KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat
Minggu 13-04-2014,15:26 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,15:03 WIB
Misteri Mayat Perempuan di Kamar Kost Dukuh Semar Cirebon, Penghuni Diduga Kabur
Senin 16-03-2026,11:44 WIB
Jawabannya Soal Timnas Indonesia Bikin Patah Hati, Begini Kata Demiane Agustien
Senin 16-03-2026,11:28 WIB
10 HP Terbaik 2026 yang Layak Dibeli, Performa Kencang dan Update Android Panjang
Terkini
Selasa 17-03-2026,06:01 WIB
Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Donor Darah Disambut Antusias Warga Gebang Kulon
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,05:01 WIB
Jalan Astanajapura-Sindanglaut Kembali Ditambal, Camat Deni Harap Ada Betonisasi Permanen
Selasa 17-03-2026,04:34 WIB
Sempat Dinikahkan di China, Vina Telah Kembali ke Keluarganya di Cirebon
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB