JAKARTA - Hingga H-1 jelang pelaksanaan ujian nasional (unas) kemarin, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdukbud) masih menerima laporan kecurangan. Di antaranya adalah laporan penjualan kunci jawaban sebagaimana diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ada empat laporan kecurangan unas yang cukup krusial. Salah satunya, sindikat penjualan kunci jawaban unas yang melibatkan alumnus sekolah dan kalangan bimbingan belajar (bimbel). Kasus itu dilaporkan dari Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Laporan lainnya menyebutkan, ada bimbel yang menjual paket kunci jawaban dengan beragam jenis. Misalnya, jenis tingkat kebenaran 60 persen, 80 persen, 90 persen, hingga 100 persen. Untuk menebus kunci jawaban itu, ada yang rela urunan hingga Rp 200 ribu per siswa. Mendikbud Mohammad Nuh Nuh pun meminta siswa tetap fokus belajar. “Sekarang ada 20 variasi soal. Kalau mau curang, berarti harus membawa kertas sontekan yang banyak,” katanya. Pemberian paket soal kepada siswa di setiap ruang ujian dilakukan secara acak. Misalnya, hari pertama si A mendapatkan paket 1. Hari berikutnya dia bisa mendapatkan paket 2, 3, 4, atau yang lain. Sementara itu, Mabes Polri menyiapkan jeratan hukum bagi penyebar kunci jawaban unas lewat media apa pun. Polri maupun Kemendikbud memastikan bahwa semua kunci jawaban yang sudah dan akan beredar adalah palsu. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menyamakan peredaran kunci jawaban unas dengan serangan fajar pemilu. \"Ini seperti serangan fajar untuk memengaruhi dan membodohi orang tua dan murid, terutama yang merasa kurang percaya diri,” ujarnya kemarin. Dua jerat hukum yang disiapkan adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Para penyebar broadcast atau SMS kunci jawaban melanggar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya enam dan empat tahun penjara. Seluruh naskah kemarin sudah berada di polsek ataupun kantor kecamatan terdekat dengan sekolah. Pagi ini panitia pengawas di tiap sekolah akan dikawal polisi saat mengambil dan membawa naskah ke sekolah. Juga, ketika mengembalikannya lagi ke dinas pendidikan setempat. (wan/byu/c10/ca)
Kecurangan Hantui Pelaksanaan Unas
Senin 14-04-2014,12:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,18:30 WIB
Klasemen Moto3 2026 Terbaru Usai Veda Ega Pratama Runner Up di Malaysia
Minggu 01-11-2026,15:01 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Keluarga, Kabin Lega, Harga Terjangkau Gak Sampe 100 Jutaan Atas
Minggu 01-11-2026,18:06 WIB
Viral Video Pasien di Teras Puskesmas Bantarujeg, Dinkes Majalengka Buka Suara
Minggu 01-11-2026,12:37 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026 Masih Berbuntut, FAM Terus Kejar Kejelasan Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh
Minggu 01-11-2026,17:41 WIB
Hasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC BRI Super League 2026: Menalo Ganas, Persib Gilas Isenmulang 4-0!
Terkini
Senin 02-11-2026,09:30 WIB
Dijuluki Haaland Indonesia, Mitchell Baker Ternyata Punya Mimpi Besar di Liga Inggris
Senin 02-11-2026,09:13 WIB
Calvin Verdonk Impresif, Lille Naik ke Posisi Kedua, Ole Romeny Justru ‘Dikorbankan’
Senin 02-11-2026,09:02 WIB
Bahaya Air Rebusan Serai bagi 4 Golongan Ini, Pengidap Penyakit Ginjal Perlu Waspada
Senin 02-11-2026,08:44 WIB
Hakim Danish Puji Kehebatan Veda Ega Pratama, Pebalap Indonesia Kalahkan Jagoan Malaysia di Sepang
Senin 02-11-2026,08:24 WIB