
RADARCIREBON.COM – Pemkot Cirebon siapkan larangan resmi terhadap aktivitas masyarakat di lokasi tambang Galian C Argasunya.
Galian C Argasunya tidak berizin. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meninjau ke lokasi pada Senin, 2 Juni 2025.
Kedatangan Walikota didampingi Sekretaris Daerah Agus Mulyadi, dan sejumlah kepala perangkat daerah, serta jajaran forkopimda.
Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, Wali Kota memastikan masih terdapat aktivitas penambangan Galian C di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Update Pencarian Korban Gunung Kuda: 3 Titik Diduga Lokasi Korban Terkubur
BACA JUGA:Islam hingga Konghucu Bisa Hadir, Besok Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Gunung Kuda
Terpantau, masih ada beberapa titik galian yang aktif di Kota Cirebon. Kegiatan ini dilakukan secara terbatas dan lebih bersifat perorangan. Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan alat berat.
"Para penambang tersebut umumnya menggunakan lahan milik pribadi yang mereka kelola sendiri," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana mengeluarkan larangan resmi untuk kegiatan tambang di lokasi ini.
BACA JUGA:Tersangka Kedua Longsor Gunung Kuda Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Tulang Punggung Keluarga
"Kegiatan ini memang belum memiliki izin resmi. Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian akan dipasang tanda larangan penambangan di area tersebut," tegasnya.
Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat potensi bahaya yang mengintai akibat aktivitas tambang tersebut.
Wali Kota mengingatkan insiden longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, sebagai contoh nyata risiko yang bisa timbul.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian serupa yang menimpa saudara-saudara kita di Kabupaten Cirebon," imbuhnya.