Pekan Depan Ekspose Kasus IAIN

Selasa 15-04-2014,13:48 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN– Perjalanan hukum penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon masih terus bergulir hingga saat ini. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon akan melakukan ekspose atau pemaparan hasil kesimpulan dari perjalanan penyelidikan. Ekspose akan dilakukan minggu ini atau paling lambat pekan depan di hadapan Kejati Jawa Barat. Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyelidik Proyek Rp25 miliar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Endang Supriatna SH, Senin (14/4). Endang mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, pihaknya menelaah dokumen proyek yang dikerjakan. Hasilnya, dalam waktu dekat akan di eskpose dihadapan Kejati Jawa Barat. “Minggu depan paling lambat harus sudah ekspose,” tukasnya. Namun, dia berharap minggu ini sudah dapat dilakukan pemaparan hasil penyelidikan tersebut. Dalam perjalanan penyelidikan, Endang yakin menemukan beberapa kejanggalan. Penyelidik yakin, ada kesimpulan hukum yang harus diselesaikan hingga akhir. Perkara penyelidikan proyek mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, masih terus berkembang. Endang Supriatna mengatakan, perintah penyelidikan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar. Sehingga, tim penyelidik dari Kejari Cirebon harus melakukan ekspos perkara di Kejati Jabar. Berdasarkan jadwal agenda, minggu depan dia bersama unsur terkait lainnya di Kejari Cirebon akan melakukan tugas ekspos perkara tersebut. Ekspose dilakukan untuk memastikan penyelidikan perkara yang dilakukan, telah mengalami perjalanan perubahan yang signifikan dan menemukan kejelasan. Pasalnya, kata Endang, persoalan perkara IAIN Syekh Nurjati itu, harus segera memiliki kepastian hukum dalam penganganannya. Artinya, jika dalam ekspose disepakati penyelidikan harus ditingkatkan menjadi penyidikan, pihaknya akan menetapkan tersangka. Begitupula sebaliknya, jika dianggap tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan, hasil keputusan ada di bawah koordinasi Kejari Cirebon dan Kejati Jabar. Sebagai jaksa, Endang memiliki naluri kesimpulan hukum sementara. Menurut pria ramah itu, saat ini seluruh tim penyelidik menganggap ada kejanggalan dalam dokumen dan keterangan saksi. Secara umum, perkara penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati itu, ada satu langkah lain dalam penanganannya. Hanya saja, tetap saja Endang dan Kejari Cirebon menyerahkan kepastian lanjutan status hukumnya setelah ada ekspos di Kejati Jabar. “Bisa jadi penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Atau sebaliknya. Kita belum dapat memastikannya saat ini,” ujar Endang. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait