TEGAS! Pelajar di Kuningan Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Selasa 10-06-2025,10:39 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

"Satuan pendidikan wajib menyediakan nomor kontak yang bisa diakses orang tua, baik itu milik guru, wali kelas, maupun pendidik lain yang ditugaskan sebagai penghubung," jelas Kadis yang biasa dipanggil Uu.

BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang! Pekan Kedua Juni 2025 BSU Cair

BACA JUGA:Gawat! Rizki Ridho Cedera Hamstring Jelang Laga Kontra Jepang, Siapa Penggantinya?

Ia menekankan pentingnya peran pengawas sekolah dan penilik dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. 

Mereka diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Disdikbud Kuningan. 

Surat Edaran yang diterbitkan ini, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa telepon seluler ke lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Penyakit Jantung Jadi Pembunuh Utama Kaum Hawa, Berikut Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Tinjau Gapura Panca Waluya, Sekda Jabar: Dodik Rindam III Siliwangi Biasa Didik Warga Sipil

Dalam isi suratnya, Uu Kusmana menyampaikan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak buruk dari penggunaan gawai oleh siswa. 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital saat ini kerap disalahgunakan, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi perkembangan anak.

"Situasi di ruang digital kini cukup mengkhawatirkan karena telah banyak disalahgunakan. Media digital, jika tidak dikontrol dengan baik, bisa menimbulkan pengaruh negatif yang signifikan terhadap siswa," ungkapnya.

Kategori :