Saat dikonfirmasi, Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi mengatakan, bahwa pihaknya belum tahu persis peristiwa yang sempat viral tersebut.
BACA JUGA:1737 PPPK di Kabupaten Cirebon Segera dilantik, Honorer Paruh Waktu Menyusul
BACA JUGA:Tidak Butuh Insektisida! Inilah 4 Tanaman Pengusir Nyamuk yang Bisa Ditanam Disekitar Rumah
Namun demikian, Dani mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Weru.
“Kata camat sudah dipanggil. Tapi hasilnya kami belum tahu persis," ujar Dani, kemarin.
Lebih lanjut Dani menjelaskan, bahwa berdasarkan Perbup 155 Nomor 155 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu, tidak ada sanksi.
Tapi, sambung Dani, lebih kepada etika. Secara moral tak baik karena Casmari merupakan pejabat publik.
“Kalau sumber uang yang digunakan (sawer, red) itu kami tidak tahu. Tapi jika melihat dan mendengarkan pernyataan yang bersangkutan, katanya menggunakan uang pribadi. Kalau benar dana pribadi, lebih kepada sanksi sosial saja. Lain ceritanya ketika menggunakan Dana Desa. Kami sendiri berencana ingin memanggil yang bersangkutan (Kuwu Casmari) untuk klarifikasi,” tandas Dani.