CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan Surat Edaran tentang penerapan jam malam bagi pelajar pada 12 Juni 2025. Berikut ini isi suratnya.
Walikota Cirebon, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Keputusan tersebut, merupakan tindak lanjut atas surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Meski begitu, Surat Edaran Walikota Cirebon bakal disosialisasikan secara masif ke setiap sekolah pada tanggal 17 Juni 2025 mendatang.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
BACA JUGA:KDM Tegas, Soroti Kasus Kuwu Casmari Sawer di Diskotek Cirebon, Perintahkan Inspektorat Turun Tangan
Surat Edaran yang telah ditetapkan itu, menyebutkan bahwa telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
Aturan tersebut guna Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, serta dalam rangka mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jabar yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer. Berikut ini isi surat edaran Walikota Cirebon tentang jam malam:
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik diluar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d pukul 04.00 WIB, kecuali:
2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
3. Pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan peserta didik diluar rumah sebagimana dimaksud pada angka 1, dilakukan sebagai berikut:
4. Pembinaan dan pengawasan penerapan kegiatan peserta didik diluar rumah sebagaimana dimaksud pada angka 1, sebagai berikut:
SE Walikota Cirebon ini, ditujukan kepada Kadisdik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Camat, Lurah, dan Kepala Satuan Pendidikan se-Kota Cirebon.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Kapolres Cirebon, AKBP Eko Iskandar pun mengeluarkan imbauan melalui media sosial.
"Mari kita tekan permasalahan kenakalan remaja dengan menjalankan peranan kita mulai dari tingkat keluarga, sekolah, lingkungan dan pemerintahan secara serius, sinergi, dan konsisten. Pembatasan jam malam bagi anak-anak di atas pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh anak-anak kita," ungkapnya.