Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan di malam hari.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kecamatan Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Sudah Berlangsung 7 Bulan, Pelaku Didenda 60 Miliar
“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497, serta mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)