MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui kutipan putusannya nomor: 135/pidsus/TPK/2013/PN Bandung tanggal 16 April 2014 memvonis terdakwa Aan Munandar (46) pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Kutipan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (16/4). Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M Basyar Rifai SH melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara SH menyebutkan, dalam putusan PN Bandung di antaranya pertama terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tipikor dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU 31/1999 jo UU 20/20012. Yang kedua sambung Noordien, membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer. Seterusnya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor secara berlanjut dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. \"Sesuai putusan hakim terdakwa dipidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp156.220.000 atau 6 bulan penjara. Serta membedankan kepada terdakwa biaya perkara senilai Rp5.000,\" kata Noordien saat ditemui Radar di kantornya. Di tempat terpisah Kasie Pidsus Kejari Majalengka yang merangkap JPU dalam kasus tersebut, Romly Salijo menuturkan, sidang di PN Bandung itu dipimpin ketua majelis hakim tipikor Marudut Bakara berlangsung lancar. \"Akan tetapi mengenai vonis, kita dari JPU akan piker-pikir dulu, karena yang kita tuntut dalam dakwaan yakni 3 tahun 6 bulan sedangkan majelis hakim memutuskan 2 tahun 6 bulan penjara. Tim JPU mempunyai waktu 7 hari kedepan untuk memutuskan apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding,\" jelas Romly. Menurut informasi yang diterima koran ini, tim pengacara terdakwa, J Samsudin Saputra SH MH dan Sudarno CR SH MH, juga akan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi putusan hakim terhadap kliennya. Seperti diberitakan sebelumnya, perjalanan kasus tipikor penyimpangan keuangan program desa mandiri di Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka amat berliku. Begitu perkaranya telah P-21, timbul penolakan oleh beberapa pihak dengan berunjuk rasa ke Kejari Majalengka. Tidak itu saja, terdakwa Aan Munandar pun sempat melarikan diri dan bersembunyi di Sungai Liat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sempat menjadi DPO seluruh kejaksaan di Indonesia, akhirnya berhasil ditangkap tim intelejen kejaksaan pada akhir September tahun lalu. (gus)
Aan Munandar Divonis 2,5 Tahun
Kamis 17-04-2014,10:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:01 WIB
Tagihan PDAM Cirebon Naik? Simak Penjelasan Dirut
Rabu 23-09-2026,10:47 WIB
Dugaan Penipuan Modus BPJS: 3 Warga Majalengka Lapor Polisi, Kerugian Rp11,2 Juta
Rabu 23-09-2026,08:42 WIB
Selangkah Lagi WNI, Taisei Marukawa Terus Pamer Ketajaman di Super League
Rabu 23-09-2026,05:10 WIB
Lebih Banyak dari Persib, Ini 6 Pemain Persija yang Dipanggil Timnas untuk Ajang FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 23-09-2026,08:29 WIB
Menarik Energi Positif, 10 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan ini Gak Cuma Bawa Hoki, Tapi Juga Rezeki
Terkini
Kamis 24-09-2026,02:01 WIB
Pemilu 2029, Partai Gelora Fokus Rekrutmen Anggota di Tengah Wacana Threshold 5 Persen
Rabu 23-09-2026,22:37 WIB
Tak Perlu Pewangi Buatan, Yuk Coba 10 Tanaman Hias Pewangi Ruangan Alami Ini di Rumah
Rabu 23-09-2026,22:04 WIB
9 Tanaman Hias Pewangi Ruangan, Pilihan Cantik Bagi yang Ingin Rumah Jadi Harum dan Nyaman
Rabu 23-09-2026,22:01 WIB
Polres Kuningan Ungkap Curanmor di Cijoho dan Pagundan, 3 Tersangka Diamankan
Rabu 23-09-2026,21:58 WIB